Indra Kurniawan
Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Surabaya

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

REKONSTRUKSI BATASAN PERPANJANGAN PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU PASCA REFORMULASI REGULASI KETENAGAKERJAAN DI INDONESIA: ANALISIS YURIDIS TERHADAP PERLINDUNGAN KEPASTIAN KERJA PEKERJA Fandy Achmad; Dimaz Zulfikar Fazari; Fahrur Rafa Fazliansyah; Bramansyah Wirayudha; Indra Kurniawan
Jurnal Ilmu Hukum Wijaya Putra Vol 4 No 1 (2026): Mei
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38156/jihwp.v4i1.385

Abstract

Reformulasi regulasi ketenagakerjaan pasca-lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 membawa pergeseran paradigma yang signifikan terhadap sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum batasan perpanjangan PKWT serta implikasinya terhadap perlindungan kepastian kerja (job security) bagi pekerja. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, studi ini mengkaji sinkronisasi aturan akumulasi durasi kontrak maksimal lima tahun dengan asas-asas hukum perburuhan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penghapusan batas frekuensi perpanjangan kontraktual yang rigid telah mengaburkan sekat antara pekerjaan sementara dan tetap, melegitimasi ketimpangan asas kebebasan berkontrak, serta memicu komodifikasi tenaga kerja yang merusak stabilitas psikologis pekerja. Selain itu, lemahnya sanksi publik memperbesar celah penyelundupan hukum oleh korporasi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa regulasi saat ini cenderung mengorbankan perlindungan preventif demi fleksibilitas pasar semu. Oleh karena itu, direkomendasikan agar pemerintah segera merekonstruksi kebijakan dengan mengembalikan batasan frekuensi perpanjangan kontrak yang kaku, memperketat pengawasan, dan menerapkan sanksi pidana progresif guna mewujudkan hubungan industrial yang berkeadilan sosial.