Indriati Amarini
Muhammadiyah University Purwokerto

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Peliputan Langsung Persidangan Pidana: Harmonisasi KUHAP dan Undang-Undang Pers Kanda Reza Pahlevi Tetuko Mozaik Romadhona; Indriati Amarini
JURNAL USM LAW REVIEW Vol. 9 No. 2 (2026): JUNE
Publisher : Universitas Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26623/julr.v9i2.13700

Abstract

This study aims to analyze the legal implications of live coverage of criminal trials within the framework of the Indonesian Criminal Procedure Code (KUHAP) and Law Number 40 of 1999 on the Press, as well as to formulate a harmonization model to balance judicial transparency and fair trial principles. This research employs a normative juridical method with statutory and conceptual approaches, analyzed qualitatively through relevant legal norms and doctrines. The findings indicate that live coverage cannot be interpreted as an absolute manifestation of open court proceedings, but rather as an extension of public access to information that must be proportionally limited to safeguard the presumption of innocence, evidentiary integrity, and judicial independence. The absence of clear technical regulations in KUHAP regarding live broadcasting has created disharmony with the press law regime and poses risks such as trial by media, witness contamination, and undue pressure on the judiciary. The novelty of this research lies in its integrative approach that simultaneously examines KUHAP and the Press Law within a unified normative-operational harmonization framework. Its contribution is the formulation of a collaborative regulatory model between the Supreme Court and the Press Council, including selective broadcasting restrictions, delayed broadcasting mechanisms, pool feed systems, and strengthened journalistic ethics to ensure a balanced relationship between judicial transparency and substantive justice.   Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi hukum peliputan langsung persidangan pidana dalam perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta merumuskan model harmonisasi guna menyeimbangkan keterbukaan peradilan dengan prinsip fair trial. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual yang dianalisis secara kualitatif terhadap norma hukum dan doktrin yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peliputan langsung tidak dapat dimaknai sebagai perwujudan absolut asas persidangan terbuka untuk umum, melainkan sebagai bentuk perluasan akses informasi yang harus dibatasi secara proporsional untuk melindungi asas praduga tidak bersalah, integritas pembuktian, dan independensi hakim. Kekosongan pengaturan teknis dalam KUHAP terkait peliputan langsung menimbulkan disharmonisasi dengan rezim kebebasan pers serta berpotensi memicu trial by media, kontaminasi kesaksian, dan tekanan terhadap proses peradilan. Kebaruan penelitian ini terletak pada pendekatan integratif yang mengkaji secara simultan hubungan antara KUHAP dan Undang-Undang Pers dalam kerangka harmonisasi normatif dan operasional. Kontribusi penelitian ini adalah merumuskan model regulasi kolaboratif antara Mahkamah Agung dan Dewan Pers melalui pembatasan siaran selektif, mekanisme delayed broadcast, sistem pool feed, serta penguatan etika jurnalistik untuk menjamin keseimbangan antara transparansi peradilan dan perlindungan keadilan substantif.
Sosialisasi Dan Penyuluhan Penyelenggaraan Asuransi Kesehatan di Desa Ledug Kecamatan Kembaran Kabupaten Banyumas Zeehan Fuad Attamimi; Raden Rara Dian Widyaningtyas; Aditya Singgih Raharjo; Indriati Amarini; Astika Nurul Hidayah; Muhamad Sodikul Amin; Nikmah Aeni
KADARKUM: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Vol. 7 No. 1 (2026): Juni
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26623/zsjgax77

Abstract

Kesehatan merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi Negara Republik Indonesia dan diwujudkan melalui penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional, salah satunya Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Namun demikian, rendahnya pemahaman masyarakat desa mengenai konsep, manfaat, serta dasar hukum asuransi kesehatan masih menjadi permasalahan yang memengaruhi optimalisasi pemanfaatan program tersebut. Artikel ini bertujuan untuk mendeskripsikan pelaksanaan kegiatan sosialisasi dan penyuluhan penyelenggaraan asuransi kesehatan di Desa Ledug, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas, serta menganalisis perannya dalam meningkatkan literasi masyarakat dari perspektif kesehatan, ekonomi, dan hukum. Metode yang digunakan adalah sosialisasi dan penyuluhan melalui ceramah interaktif, diskusi, dan tanya jawab yang melibatkan masyarakat, perangkat desa, serta tokoh masyarakat. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya asuransi kesehatan sebagai instrumen perlindungan sosial, pengelolaan risiko ekonomi keluarga, serta pemenuhan hak dan kewajiban hukum sebagai peserta JKN. Selain itu, pemerintah desa memiliki peran strategis dalam pendataan kepemilikan asuransi kesehatan, sosialisasi program JKN, serta fasilitasi pendaftaran dan pengusulan peserta PBI. Kegiatan ini menyimpulkan bahwa sinergi antara perguruan tinggi, pemerintah desa, dan masyarakat sangat penting untuk mendukung pemerataan akses pelayanan kesehatan dan keberlanjutan program JKN di tingkat desa. Kata kunci: Kesehatan; Hak Asasi Manusia; Asuransi Kesehatan;