This Author published in this journals
All Journal Semarang Law Review
Riza Fibriani
Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

The Shift from Judicial to Administrative Control in Securities Company Bankruptcy Arising from POJK No. 21 of 2022: Pergeseran dari Pengawasan Yudisial ke Pengendalian Administratif dalam Kepailitan Perusahaan Efek yang Timbul dari POJK No. 21 Tahun 2022 Riza Fibriani
Semarang Law Review (SLR) Vol. 7 No. 1 (2026): April
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26623/slr.v7i1.11861

Abstract

The enactment of Financial Services Authority Regulation (POJK) No. 21 of 2022 introduces a fundamental shift in Indonesia’s insolvency regime for securities companies by granting the Financial Services Authority (OJK) exclusive authority to file bankruptcy and Suspension of Debt Payment Obligations (PKPU) petitions. This study critically examines the legal implications of such exclusivity and its compatibility with the general principles of bankruptcy law as set out in Law No. 37 of 2004, particularly regarding creditor rights, access to justice, and legal certainty. Employing a normative legal research method with statutory and conceptual approaches, this study analyzes secondary legal materials, including legislation, legal doctrines, and scholarly works, using a qualitative descriptive-analytical framework. The results demonstrate that the centralization of authority in OJK significantly restricts creditors’ procedural standing and shifts bankruptcy proceedings from a judicial mechanism to an administrative process, thereby raising concerns regarding doctrinal consistency and the principle of creditor equality. Furthermore, the absence of clear procedural timeframes governing OJK’s decision-making process creates potential legal uncertainty and undermines predictability for creditors and investors. While the regulation aims to safeguard financial system stability, it simultaneously risks weakening legal protection and judicial oversight. Accordingly, this study argues for recalibrating the regulatory framework by introducing clearer procedural limits, restoring limited creditor standing, and reinforcing judicial control to ensure a balanced relationship between market stability and legal certainty.   AbstrakPemberlakuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 21 Tahun 2022 memperkenalkan pergeseran fundamental dalam rezim kepailitan Indonesia bagi perusahaan efek dengan memberikan kewenangan eksklusif kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengajukan permohonan kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Penelitian ini secara kritis mengkaji implikasi hukum dari eksklusivitas tersebut serta kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip umum hukum kepailitan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 37 Tahun 2004, khususnya terkait perlindungan hak kreditor, akses terhadap keadilan, dan kepastian hukum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, serta menganalisis bahan hukum sekunder berupa peraturan, doktrin hukum, dan literatur ilmiah melalui kerangka analisis kualitatif deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sentralisasi kewenangan pada OJK secara signifikan membatasi kedudukan prosedural kreditor dan menggeser proses kepailitan dari mekanisme yudisial menjadi proses administratif, sehingga menimbulkan persoalan terkait konsistensi doktrinal dan prinsip kesetaraan kreditor. Selain itu, tidak adanya batas waktu yang jelas dalam proses pengambilan keputusan oleh OJK berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum serta mengurangi prediktabilitas bagi kreditor dan investor. Meskipun regulasi ini bertujuan menjaga stabilitas sistem keuangan, pada saat yang sama terdapat risiko melemahnya perlindungan hukum dan pengawasan yudisial. Oleh karena itu, penelitian ini menekankan perlunya penataan ulang kerangka regulasi melalui penetapan batasan prosedural yang lebih jelas, pemulihan secara terbatas hak kreditor, serta penguatan kontrol yudisial guna menjamin keseimbangan antara stabilitas pasar dan kepastian hukum.