The shift in legal paradigm in the governance of State-Owned Enterprises (SOEs) under Law Number 1 of 2025 has significant implications for the concept of directors’ criminal liability, particularly in relation to losses arising from business decisions. The separation of SOE assets from state finances and the removal of directors’ status as public officials have triggered debates regarding the boundary between business risk and corruption offenses. This study aims to analyze the limits of criminal liability of SOE directors within the framework of the Business Judgment Rule and its relevance to corporate criminal law in Indonesia. This research employs a normative juridical method using statutory, conceptual, and doctrinal approaches, with qualitative descriptive-analytical techniques. The findings indicate that the Business Judgment Rule provides legal protection for directors against criminalization of business decisions, provided that such decisions are made in good faith, with due care, without conflicts of interest, and in the best interest of the company. However, such protection is not absolute, as criminal liability may still arise in cases involving unlawful conduct, mens rea, abuse of authority, or gross negligence. The study reveals a repositioning of the boundary between business risk and criminal conduct in SOE governance, where corporate losses are not automatically classified as state financial losses. This underscores the need for a more adaptive legal approach in assessing directors’ business decisions, ensuring a balance between professional corporate governance and effective criminal law enforcement. AbstrakPerubahan paradigma hukum dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 menimbulkan implikasi signifikan terhadap konsep pertanggungjawaban pidana direksi, khususnya terkait kerugian yang timbul dari keputusan bisnis. Pemisahan kekayaan BUMN dari keuangan negara serta penghapusan status direksi sebagai penyelenggara negara menimbulkan perdebatan mengenai batas antara risiko bisnis dan tindak pidana korupsi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis batasan pertanggungjawaban pidana direksi BUMN dalam kerangka doktrin Business Judgment Rule serta relevansinya dalam sistem hukum pidana korporasi di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan doktrinal, yang dianalisis secara kualitatif dengan teknik deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Business Judgment Rule memberikan perlindungan hukum terhadap direksi dari kriminalisasi atas keputusan bisnis sepanjang dilakukan dengan itikad baik, penuh kehati-hatian, tanpa konflik kepentingan, serta berorientasi pada kepentingan perusahaan. Namun, perlindungan tersebut tidak bersifat absolut, karena pertanggungjawaban pidana tetap dapat dikenakan apabila terbukti adanya perbuatan melawan hukum, niat jahat (mens rea), penyalahgunaan wewenang, atau kelalaian berat. Temuan penelitian ini menunjukkan adanya reposisi batas antara risiko bisnis dan tindak pidana dalam pengelolaan BUMN, di mana kerugian perusahaan tidak secara otomatis dikualifikasikan sebagai kerugian negara. Hal ini menegaskan perlunya pendekatan hukum yang lebih adaptif dalam menilai keputusan bisnis direksi, guna menjamin keseimbangan antara profesionalisme pengelolaan BUMN dan efektivitas penegakan hukum pidana.