p-Index From 2021 - 2026
0.408
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Jurnal Hukum
Laila Yasir
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Keabsahan perjanjian adat dalam perspektif kepastian hukum (studi kasus pada masyarakat adat baduy dalam di provinsi banten) Ichsan Saputro; Laila Yasir
Jurnal Hukum Vol 1 No 2 (2026): Jurnal Hukum
Publisher : LPPMPK - Universitas Muhammadiyah Cileungsi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37373/jh.v1i2.2228

Abstract

Hukum adat merupakan hukum yang hidup dan berkembang dalam masyarakat sebagai perwujudan living law yang memiliki peran penting dalam sistem hukum nasional Indonesia. Keberadaannya tetap eksis meskipun dihadapkan pada perkembangan hukum positif dan modernisasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kerangka hukum perjanjian adat dalam masyarakat adat secara umum serta mengkaji secara khusus bentuk dan karakteristik perjanjian adat yang berlaku dalam Masyarakat Adat Baduy di Provinsi Banten. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang dipadukan dengan penelitian lapangan (field research) melalui pengumpulan data primer dan data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian adat dalam masyarakat Baduy pada umumnya dilakukan secara tidak tertulis, bersifat konkret dan riil, serta berlandaskan pada nilai kejujuran, kepercayaan, kekeluargaan, dan kepatuhan terhadap norma adat (pikukuh adat). Keabsahan perjanjian adat tidak hanya ditentukan oleh adanya kesepakatan para pihak, tetapi juga oleh pemenuhan asas-asas hukum adat, meliputi asas tunai, asas percaya, asas rukun, asas patut, dan asas laras. Perjanjian adat tersebut mencakup berbagai bidang kehidupan, seperti pengelolaan harta benda, kredit perorangan, perburuhan, dan perjanjian bagi hasil. Penelitian ini menegaskan bahwa hukum adat Baduy merupakan sistem hukum yang otonom dan tidak sepenuhnya tunduk pada ketentuan hukum perdata positif, namun tetap memiliki legitimasi konstitusional sebagaimana diakui dalam Pasal 18B ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Oleh karena itu, keberadaan dan keberlakuan perjanjian adat Baduy patut dihormati dan dilindungi sebagai bagian dari pluralisme hukum nasional Indonesia.
Kebijakan Hukum Terbuka Pembentuk Undang-Undang dalam Persyaratan Usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Muh. Arafah; Laila Yasir; Zahra Abella
Jurnal Hukum Vol 2 No 1 (2026): Jurnal Hukum
Publisher : LPPMPK - Universitas Muhammadiyah Cileungsi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37373/jh.v2i1.2718

Abstract

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia memiliki kewenangan pemerintahan secara atribusi dalam membuat suatu Peraturan Komisi Pemilihan Umum, termasuk membuat Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang mengatur tentang persyaratan usia calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah. Namun, adanya putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 23 P/HUM/2024, Mahkamah Agung Republik Indonesia telah mengambil alih kewenangan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dalam mengatur persyaratan usia calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis apakah putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 23 P/HUM/2024 telah sesuai dengan konsep kewenangan pemerintahan. Metode penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini adalah putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 23 P/HUM/2024 tidak sesuai dengan konsep kewenangan pemerintahan karena kewenangan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dalam membuat Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia No. 9 Tahun 2020 diperoleh melalui kewenangan pemerintahan secara atribusi, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia merupakan lembaga penyelenggara pemilihan umum yang mengatur mengenai penyelenggaraan pemilihan umum, diberikan tugas dan wewenang dalam penyelenggaraan pemilihan umum berdasarkan ketentuan yang diatur dalam undang-undang, mengatur lebih lanjut mengenai rincian tahapan persiapan dan penyelenggaraan pemilihan umum yang diatur dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia.