Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan kebijakan strategis pemerintah dalam meningkatkan kualitas gizi dan kesehatan peserta didik di Indonesia. Namun, diskursus mengenai program ini masih lebih banyak berfokus pada aspek nutrisi, anggaran, dan distribusi pangan, sementara aspek jaminan produk halal sebagai hak konsumen Muslim belum memperoleh perhatian yang memadai. Padahal, mayoritas penerima program MBG merupakan masyarakat Muslim yang memiliki hak untuk memperoleh makanan yang tidak hanya bergizi, tetapi juga halal dan thayyib. Penelitian ini bertujuan menganalisis urgensi jaminan produk halal dalam program MBG sebagai bentuk perlindungan konsumen Muslim serta mengkaji tanggung jawab negara dalam menjamin kehalalan makanan pada program pangan publik. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan konseptual-normatif melalui studi kepustakaan. Data diperoleh dari peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Jaminan Produk Halal dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, serta berbagai literatur mengenai halal supply chain, maqashid syariah, dan kebijakan pangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa jaminan produk halal dalam program MBG tidak dapat dipahami sekadar sebagai kewajiban administratif, melainkan bagian dari perlindungan hak dasar konsumen Muslim dan implementasi prinsip maqashid syariah, khususnya dalam menjaga agama (hifz al-din) dan menjaga jiwa (hifz al-nafs). Selain itu, konsep halal-thayyib perlu diintegrasikan dalam seluruh rantai penyediaan makanan MBG, mulai dari bahan baku, proses pengolahan, distribusi, hingga penyajian. Oleh karena itu, negara perlu membangun sistem pengawasan dan standar halal yang lebih komprehensif dalam pelaksanaan program MBG.