Kebijakan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS-JKN) merupakan kebijakan yang harus diimplementasikan. Peraturan Presiden Nomor 59 tahun 2024 menyebutkan bahwa penerapan pelayanan rawat inap berdasarkan kelas standar dilaksanakan pada rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan paling lambat 30 Juni 2025. Implementasi kebijakan KRIS-JKN pada RSUD Kelas C di Kota Padang dan Kabupaten Pasaman pada 12 komponen standar KRIS belum dapat dipenuhi hingga saat ini. Penelitian ini bertujuan untuk melihat gambaran kesiapan RSUD Kelas C di Kota Padang dan Kabupaten Pasaman dengan melihat gap antara kondisi yang seharusnya disiapkan rumah sakit dengan kondisi saat ini. Penelitian menggunakan metode kombinasi (mixed method) dengan model desain sequential explanatory. Pada tahap awal dilakukan penelitian kuantitatif dengan menggunakan data RS Online Kementrian Kesehatan untuk selanjutnya dilakukan observasi melihat keadaan rumah sakit. Selanjutnya dilakukan penelitian kualitatif berdasarkan model kebijakan Van Metter dan Van Horn untuk mendapatkan informasi mengenai kesiapan impelemntasi KRIS berdasarkan komponen input, proses, dan output. Dari hasil penelitian didapatkan bahwa implementasi KRIS pada 12 komponen di RSUD Kelas C di Kota Padang dan Kabupaten Pasaman belum siap untuk untuk mengimplementasikan KRIS. Pada RSUD Kelas C di Kota Padang belum siap pada komponen bahan bangunan yang tidak memiliki porositas tinggi, kepadatan ruangan dengan TT 2 crank, serta oksigen sentral dengan flowmeter. Untuk RSUD Kab Pasaman belum siap di komponen kamar mandi dengan standarksesibilitas dengan nurse call dan oksigen sentral dengan flowmeter. Keterbatasan anggaran rumah sakit dan serta belum terbitnya regulasi turunan dari pemerintah pusat menjadi salah satu penyebab belum terpenuhinya komponen standar KRIS. Keberhasilan rumah sakit dalam pemenuhan standar KRIS ditentukan oleh peran masing-masing stakeholder mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah serta rumah sakit sendiri