Pencurian sepeda motor yang dilakukan secara bersama-sama dengan pemberatan merupakan tindak pidana terhadap harta benda yang tidak hanya menyebabkan kerugian materiil bagi korban tetapi juga mengganggu ketertiban umum. Studi ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab pidana pelaku dan pertimbangan hukum dari majelis hakim dalam Keputusan Nomor 58/Pid.B/2024/PN Jkt.Brt. Studi ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan hukum perundang-undangan, kasus, dan konseptual. Materi hukum terdiri dari materi hukum primer, khususnya KUHP Indonesia, KUHP Indonesia, dan Keputusan Nomor 58/Pid.B/2024/PN Jkt.Brt., yang didukung oleh materi hukum sekunder yang relevan. Materi hukum dikumpulkan melalui studi literatur dan dokumen serta dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab pidana terdakwa telah ditetapkan berdasarkan terpenuhinya unsur-unsur pengambilan harta benda milik orang lain secara tidak sah, dilakukan pada malam hari di halaman tertutup yang melekat pada rumah, menggunakan kunci palsu, dan melibatkan orang lain. Terdakwa mampu dimintai pertanggungjawaban, bertindak dengan sengaja, dan tidak ditemukan pembenaran atau alasan yang dapat diterima. Para hakim menjatuhkan hukuman satu tahun penjara setelah mempertimbangkan fakta-fakta yang disajikan dalam persidangan, pemenuhan unsur-unsur tindak pidana, kondisi terdakwa, serta keadaan yang memberatkan dan meringankan. Keputusan ini menunjukkan bahwa tanggung jawab pidana dalam pencurian berat yang dilakukan bersama-sama harus didasarkan pada partisipasi aktual terdakwa, kesalahan, dan fakta-fakta pembuktian yang ditetapkan selama persidangan