Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), khususnya penelantaran ekonomi melalui pengabaian kewajiban nafkah oleh suami, merupakan bentuk pelanggaran hukum serius yang mencederai martabat perempuan dan mengancam ketahanan keluarga. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis kedudukan kewajiban nafkah suami sebagai instrumen perlindungan bagi korban KDRT serta mengevaluasi peranan dan efektivitas lembaga peradilan dalam menegakkan pemenuhan hak ekonomi tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan (library research) dan dianalisis secara kualitatif menggunakan metode berpikir deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara yuridis, konstruksi hukum positif di Indonesia melalui sinkronisasi norma antara Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam (KHI), dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT telah menggeser kewajiban nafkah dari ranah hukum privat domestik menjadi instrumen hukum publik yang bersifat imperatif. Pengabaian nafkah secara sewenang-wenang diklasifikasikan sebagai tindak pidana penelantaran rumah tangga yang berfungsi sebagai "perisai ekonomi" untuk memutus siklus kekerasan akibat ketergantungan finansial korban. Selanjutnya, lembaga peradilan memiliki peranan strategis dalam memulihkan hak ekonomi korban melalui penggunaan hak ex-officio hakim dan penjatuhan putusan sela berupa nafkah sementara (provisional order). Namun, dalam praktiknya, efektivitas eksekusi di lapangan masih sering kali terhambat oleh lemahnya hukum acara eksekusi perdata sehingga putusan terancam menjadi formalitas di atas kertas. Oleh karena itu, diperlukan reformasi hukum melalui penerapan sistem pemotongan gaji otomatis (automatic wage attachment) yang terintegrasi dengan lembaga perbankan atau tempat kerja pelaku guna menjamin kepastian hukum dan perlindungan substantif bagi korban.