Retribusi pelayanan pasar merupakan salah satu instrumen penerimaan daerah yang memiliki fungsi tidak hanya sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah, tetapi juga sebagai instrumen pembiayaan penyelenggaraan pelayanan pasar kepada masyarakat. Pemerintah Kabupaten Lampung Utara mengatur pelaksanaan retribusi pelayanan pasar melalui Peraturan Bupati Lampung Utara Nomor 61 Tahun 2023 sebagai perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2016. Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi Peraturan Bupati Lampung Utara Nomor 61 Tahun 2023 tentang Retribusi Pelayanan Pasar di Pasar Pagi Kotabumi serta menganalisis pelaksanaannya berdasarkan perspektif siyasah tanfidziyah. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris. Data diperoleh melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi berupa dokumen pertanggungjawaban penerimaan retribusi. Analisis dilakukan melalui reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi peraturan secara administratif telah berjalan melalui penetapan tarif, pemungutan oleh petugas, penyetoran penerimaan ke kas daerah, pengawasan, serta pemberian teguran terhadap pedagang yang tidak memenuhi kewajibannya. Data penerimaan menunjukkan bahwa pada tahun 2024 anggaran retribusi pelayanan pasar sebesar Rp3.000.000.000 dengan realisasi Rp924.468.091 atau 30,82%. Pada tahun 2025 anggaran sebesar Rp1.725.800.000 dengan realisasi Rp889.658.370 atau 51,55%, sedangkan sampai Mei 2026 anggaran sebesar Rp1.369.754.454 dengan realisasi Rp116.499.480 atau sekitar 8,51%. Dari perspektif siyasah tanfidziyah, implementasi telah menunjukkan unsur keadilan, amanah, pengawasan, dan kemaslahatan melalui pelayanan keamanan, kebersihan, dan pemeliharaan fasilitas pasar. Transparansi pemanfaatan penerimaan dan keterhubungan secara langsung antara penerimaan retribusi dengan pembiayaan keamanan masih perlu diperkuat. Diperlukan peningkatan sosialisasi, transparansi pengelolaan penerimaan, penguatan pengawasan, serta mekanisme penyampaian informasi kepada pedagang.