Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Yuridis Kedudukan dan Penerapan Alat Bukti Digital dalam Pembuktian Tindak Pidana Pemerasan Yang Melibatkan Publik Figur Ditinjau dari Perspektif Hukum Acara Pidana (Studi Putusan Nomor 362/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Sel) Ratna Wati; Sufiarina Sufiarina
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 3 No. 9 (2026): SEPTEMBER 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkembangan teknologi informasi telah secara signifikan mengubah sistem peradilan pidana, khususnya dalam kaitannya dengan proses pembuktian tindak pidana. Tindak pidana modern semakin meninggalkan jejak digital berupa komunikasi elektronik, dokumen elektronik, catatan transaksi, rekaman audio, video, dan bentuk informasi digital lainnya. Kondisi ini mengharuskan sistem peradilan pidana untuk mengadaptasi mekanisme pembuktiannya guna memastikan bahwa bukti digital dapat dikenali, diperiksa, dan dinilai dengan benar dalam kerangka hukum acara pidana. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis posisi hukum bukti digital dalam sistem bukti pidana Indonesia berdasarkan KUHP (KUHP Indonesia), untuk meneliti implementasi bukti digital dalam pembuktian tindak pidana pemerasan sebagaimana tercermin dalam Keputusan Nomor 362/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Sel, dan untuk menganalisis implikasi yuridis kasus yang melibatkan tokoh masyarakat dalam kaitannya dengan objektivitas penilaian bukti dan penerapan prinsip praduga tidak bersalah. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan hukum, kasus, dan konseptual. Materi hukum terdiri dari materi hukum primer, termasuk peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan, materi hukum sekunder yang terdiri dari literatur hukum dan studi akademis sebelumnya, dan materi hukum tersier sebagai referensi pendukung. Materi hukum yang dikumpulkan dianalisis secara kualitatif melalui interpretasi hukum dan penalaran deduktif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa bukti digital memiliki posisi penting dalam proses pidana karena informasi elektronik, dokumen elektronik, dan bentuk cetaknya telah diakui sebagai bukti hukum yang sah berdasarkan peraturan informasi elektronik Indonesia. Namun, nilai pembuktian bukti digital tidak mutlak, karena harus memenuhi persyaratan terkait keaslian, integritas, legalitas perolehan, keandalan, dan korelasinya dengan bukti sah lainnya berdasarkan sistem bukti hukum negatif yang diadopsi oleh hukum acara pidana Indonesia. Dalam Keputusan Nomor 362/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Sel, bukti digital seperti percakapan elektronik, tangkapan layar, catatan transaksi, hasil pemeriksaan forensik digital, dan perangkat elektronik memainkan peran penting dalam membuktikan unsur-unsur pemerasan. Selain itu, keterlibatan tokoh publik tidak menciptakan standar pembuktian yang berbeda, tetapi menghadirkan tantangan tambahan dalam menjaga penilaian yudisial yang objektif karena perhatian publik dan paparan media. Oleh karena itu, proses pidana harus terus menjunjung tinggi kesetaraan di hadapan hukum, evaluasi bukti yang objektif, dan prinsip praduga tidak bersalah.