Fenomena bisnis pre-order di kalangan mahasiswa IAIN Pontianak berkembang pesat seiring dengan transformasi digital; namun, masih terdapat variasi kebijakan pembatalan dan pengembalian dana (refund) yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Penelitian ini bertujuan untuk: 1) mengidentifikasi mekanisme jual beli pre-order dan pembatalan pada bisnis pakaian mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI); 2) mengidentifikasi mekanisme jual beli pre-order dan pembatalan pada bisnis pakaian mahasiswa Fakultas Syariah (FASYA); 3) menganalisis apakah mekanisme pre-order dan pembatalan mahasiswa FEBI dan FASYA telah sesuai ketentuan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES). Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan deskriptif-kualitatif. Sumber data primer diperoleh melalui wawancara mendalam dengan empat informan pelaku usaha mahasiswa dari FEBI (Azzahra dan Delsa) dan FASYA (Chinta Bella dan Zaky), sedangkan sumber data sekunder mencakup dokumen KHES, fatwa DSN-MUI, dan literatur pendukung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Mekanisme pre-order dan pembatalan pada bisnis mahasiswa FEBI mengintegrasikan media sosial TikTok dan WhatsApp dengan kombinasi pembayaran penuh dan uang muka (down payment), disertai variasi kebijakan pengembalian dana yang tidak seragam; 2) Mekanisme pada bisnis mahasiswa FASYA mengombinasikan pemasaran digital dengan toko fisik, serta menerapkan kebijakan pembatalan yang transparan dan ketat dengan pengembalian dana penuh untuk cacat produksi sebagai implementasi dari khiyar aib; 3) Secara normatif, mekanisme pre-order mahasiswa FEBI dan FASYA telah mematuhi ketentuan KHES terkait kualifikasi subjek hukum dan keabsahan ijab qabul elektronik; namun, masih terdapat ketidaksesuaian dalam kebijakanpengembalian dana pada sebagian bisnis mahasiswa FEBI yang berpotensi bertentangan dengan Pasal 241 KHES mengenai kewajiban pengembalian dana penuh untuk barang yang cacat.