Ucu Subaekah
STAI Al-Azhary, Cianjur, Jawa Barat, Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Kewajiban Nafkah Suami dan Konsep Harta Bersama dalam Hukum Islam dan Indonesia Ucu Subaekah
Lex Aeterna Law Journal Vol 3 No 3 (2025): Lex Aeterna Law Journal
Publisher : Lex Aeterna Research & Training Center (LARTC)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69780/lexaeternalawjournal.v3i3.92

Abstract

Dalam Islam, nafkah merupakan tanggung jawab suami, yang juga diatur dalam hukum keluarga Indonesia dengan ketentuan nafkah suami dan pemberlakuan harta bersama. Namun, kewajiban suami untuk memberikan nafkah dapat menimbulkan persoalan dalam pelaksanaannya, yang berpotensi menciptakan celah hukum yang merusak asas kepastian hukum dan keadilan masyarakat. Penelitian ini membahas nafkah dan konsep harta bersama dalam hukum Islam dan Kompilasi Hukum Islam (KHI), serta pengaruhnya terhadap kewajiban nafkah suami. Ditemukan bahwa dengan diberlakukannya ketentuan harta bersama, nafkah menjadi tanggung jawab bersama suami-istri, yang pada gilirannya menjadikan semua kewajiban rumah tangga sebagai kewajiban bersama. Hal ini mencerminkan prinsip keseimbangan dan keadilan dalam hubungan suami-istri menurut Islam.