UU Cipta Kerja telah berjalan hampir lima tahun. UU Cipta Kerja lahir dengan alasan perlunya menyederhanakan regulasi dan mempermudah investasi. Walaupun Mahkamah Konstitusi pernah menyatakan UU Cipta Kerja menabrak substansi demokrasi. Penelitian ini bertujuan untuk menguji kebenaran tesis dari alasan lahirnya UU Cipta Kerja. Rumusan masalah penelitian ini: (1) bagaimana politik hukum Undang-Undang Cipta Kerja? dan (2) bagaimana pembentukan hukum yang harmonis, ramah investasi, dan demokratis? Penelitian ini menggunakan jenis penelitian doktrinal. Pendekatan penelitian dengan perundang-undangan, teori/konsep, dan kasus. Sumber bahan hukum yaitu primer dan sekunder. Pengumpulan bahan hukum dengan dokumentasi. Analisis bahan hukum secara preskriptif. Politik hukum UU Cipta Kerja sudah ideal, yaitu menyederhanakan regulasi dan mempermudah investasi. Namun dalam faktanya terjadi paradoks. Penyederhanaan regulasi hanya sebatas formal/prosedural, bukan materil/substansial. Begitu juga dengan investasi yang hanya naik secara nominal rupiah tapi tidak memberikan lapangan pekerjaan yang tinggi. Perlu ada strategi pembentukan hukum yang harmonis, ramah investasi, dan demokratis. Strategi pembentukan hukum yang harmonis dengan strategi formal/prosedural dan materil/substansial. Strategi pembentukan hukum yang ramah investasi dengan pola memberikan equilibrium akses dan advokasi hukum kepada investor dan masyarakat secara luas dan berkeadilan. Strategi pembentukan hukum yang demokratis substansial dengan mengoptimalkan peran DPR untuk menyerap aspirasi dan mendorong partisipasi masyarakat.