Pembentukan peraturan perundang-undangan adalah hal penting dalam membangun hukum nasional di Indonesia, dan hal ini hanya bisa tercapai dengan metode yang baik yang mengikat semua lembaga yang berwenang membuat peraturan perundang-undangan. Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU PPP) mengalami 18 (delapan belas) perubahan pada pasal, ayat, dan pengertian. Perubahan ini penting karena terinspirasi oleh pertimbangan Hukum Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang menekankan pentingnya partisipasi yang berarti dan pembentukan dasar hukum untuk pembentukan Undang-Undang (UU) dengan metode omnibus law. Tujuan perubahan ini adalah agar Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dapat dilakukan dengan baik dan sesuai prosedur yang benar. Dalam perubahan kedua UU PPP, terdapat ketentuan mengenai Pemantauan dan Peninjauan serta Analisis dan Evaluasi yang diatur dalam Pasal 95A untuk pemantauan dan peninjauan, serta Pasal 97C untuk perintah melakukan analisis dan evaluasi yang berkaitan dengan Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Undang-Undang. Ada tambahan pasal baru dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan mengenai keikutsertaan analis hukum dan analis legislatif. Pasal 98 ayat 1a dan Pasal 99 adalah pasal yang berhubungan. Perbedaan antara keduanya bukan hanya pada makna kata, tetapi juga pada kewenangannya. Adapun hasil analisis dan evaluasi hukum peraturan perundang-undangan, misalnya analisis dan evaluasi terhadap UU yang berkaitan dengan Tata Kelola Pemerintahan dan Evaluasi terhadap UU yang berkaitan dengan Perlindungan dan Jaminan Sosial yang dilakukan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum Republik Indonesia, dan juga analisis dan evaluasi terhadap UU terkait dengan Desa. Dengan demikian, analisis dan evaluasi hukum terhadap peraturan perundang-undangan sangat perlu untuk menjaga supremasi hukum.