Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan organ tertinggi dalam perseroan terbatas yang menjadi forum utama pertanggungjawaban Direksi kepada pemegang saham. Penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG), khususnya transparansi dan akuntabilitas, dalam penyelenggaraan RUPS menjadi indikator penting sehat atau tidaknya tata kelola perusahaan. Penelitian ini bertujuan menganalisis penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas oleh Direksi dalam penyelenggaraan RUPS berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, beserta peraturan pelaksana di bidang pasar modal. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach), berbasis bahan hukum sekunder yang dianalisis secara kualitatif-deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kerangka hukum Indonesia secara normatif telah cukup lengkap mengatur kewajiban Direksi untuk menerapkan transparansi sejak tahap pemanggilan RUPS, penyediaan dokumen material, hingga pengumuman hasil keputusan rapat, serta kewajiban akuntabilitas melalui penyampaian laporan tahunan dan laporan keuangan yang dapat dievaluasi pemegang saham. Namun ditemukan kesenjangan (gap) antara norma hukum (das sollen) dan praktik (das sein), karena penerapan prinsip GCG dalam RUPS pada sejumlah perusahaan masih cenderung bersifat formalitas administratif ketimbang substansi tata kelola, sebagaimana tampak pada berbagai kasus ketidakpatuhan penyelenggaraan RUPS dan asimetri informasi antara Direksi dan pemegang saham.