Tindak pidana korupsi sering melibatkan tindakan terkoordinasi sehingga pembedaan antara penyertaan dan pemufakatan jahat diperlukan untuk menjamin kepastian hukum. Penelitian ini bertujuan mengkaji pertimbangan hakim dalam pembuktian pemufakatan jahat serta menjelaskan kerangka penegakan hukumnya dalam perkara korupsi dengan berfokus pada Putusan Nomor 1/Pid.Sus.TPK/2020/PT DPS. Penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Bahan hukum primer dan sekunder berupa peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan literatur hukum dikumpulkan melalui studi dokumen, kemudian dianalisis secara kualitatif menggunakan penafsiran hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa komunikasi, koordinasi, keterlibatan, pembagian peran, atau tindakan bersama tidak dapat membuktikan pemufakatan jahat. Pembuktian mensyaratkan alat bukti sah yang menunjukkan adanya kesepakatan kehendak antara dua orang atau lebih untuk melakukan tindak pidana korupsi tertentu. Dalam perkara yang dikaji, keterlibatan para pihak dalam pengajuan dan penggunaan fasilitas Kredit Ketahanan Pangan dan Energi merupakan keadaan relevan, tetapi tidak otomatis membuktikan pemufakatan jahat. Penyidik, penuntut umum, dan hakim harus menghubungkan kehendak bersama, tindakan, peran, alat bukti, serta tindak pidana yang dituju dan membedakan pemufakatan jahat dari penyertaan, pembantuan, serta kerja sama administratif. Kesimpulannya, penerapan Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memerlukan pembuktian selektif, menyeluruh, dan proporsional untuk mendukung pencegahan korupsi sekaligus melindungi asas legalitas, kepastian hukum, serta pertanggungjawaban pidana individual.