Penelitian ini membahas dampak Countering America’s Adversaries Through Sanctions Act (CAATSA) terhadap kerja sama militer Indonesia–Rusia dalam mendukung kemandirian industri pertahanan nasional pada periode 2019–2024. CAATSA menjadi instrumen sanksi Amerika Serikat yang memberikan tekanan terhadap negara-negara yang melakukan transaksi pertahanan dengan Rusia, termasuk Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara semi-terstruktur dan studi dokumentasi terhadap dokumen resmi, literatur akademik, berita kredibel, serta sumber-sumber terkait kebijakan pertahanan. Analisis data dilakukan melalui reduksi data, penyajian data, penarikan kesimpulan, dan triangulasi sumber. Hasil penelitian menunjukkan bahwa CAATSA berdampak signifikan terhadap dinamika kerja sama militer Indonesia–Rusia, terutama dalam pembatalan atau penundaan pengadaan pesawat tempur Sukhoi Su-35, hambatan transfer teknologi, serta keterbatasan akses terhadap pemeliharaan, suku cadang, dan dukungan teknis alutsista Rusia. Kebijakan tersebut mendorong Indonesia melakukan diversifikasi mitra pertahanan dengan negara lain serta memperkuat kapasitas industri pertahanan domestik. Meskipun kerja sama militer Indonesia–Rusia mengalami tekanan, hubungan bilateral tidak sepenuhnya terhenti, tetapi bergeser pada bentuk kerja sama yang lebih adaptif. Penelitian ini menegaskan bahwa kemandirian industri pertahanan nasional perlu diperkuat melalui diversifikasi, penguasaan teknologi, dan pengurangan ketergantungan terhadap satu negara pemasok alutsista.