Usaha pengolahan kopra merupakan salah satu usaha mikro yang berkontribusi terhadap peningkatan perekonomian masyarakat di Korong Kapalo Padang melalui pemanfaatan hasil perkebunan kelapa. Namun, dalam pelaksanaan kegiatan usaha, transaksi jual beli masih dilakukan berdasarkan kebiasaan dan hubungan saling percaya tanpa didukung pemahaman yang memadai mengenai akad syariah sebagai dasar dalam bermuamalah. Oleh karena itu, diperlukan kegiatan pendampingan untuk memperkuat literasi akad syariah agar pelaku usaha mampu menerapkan prinsip-prinsip syariah dalam aktivitas usahanya. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai akad syariah pada usaha pengolahan kopra di Korong Kapalo Padang. Metode yang digunakan adalah Participatory Action Research (PAR) dengan tahapan observasi, wawancara, identifikasi permasalahan, penyampaian materi, diskusi, dan simulasi penerapan akad jual beli sesuai prinsip syariah. Kegiatan dilaksanakan pada tanggal 19 Juni 2026 sebagai bagian dari program Kuliah Kerja Nyata Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi, kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman pelaku usaha mengenai konsep akad syariah, khususnya terkait rukun dan syarat akad jual beli, kejelasan objek dan harga transaksi, serta pentingnya penerapan nilai kejujuran, amanah, dan transparansi dalam menjalankan usaha. Melalui kegiatan diskusi dan simulasi, pelaku usaha memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai pentingnya menerapkan akad syariah sebagai landasan dalam setiap transaksi. Kegiatan pendampingan ini diharapkan menjadi langkah awal dalam meningkatkan literasi akad syariah pelaku usaha sehingga mampu mendukung pengelolaan usaha yang lebih tertib, sesuai dengan prinsip syariah, dan berkelanjutan.