Rizzacqi Nurulhayadi
Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Penguatan Literasi Finansial Ibu Rumah Tangga: Sosialisasi Bahaya Dan Pencegahan Pinjaman Online Ilegal Di Jorong Pudung, Nagari Bawan Rizzacqi Nurulhayadi; Fenny Ayu Monia
Tanmiyah Impact: Islamic Economics & Business Service Journal Vol. 2 No. 1 (2026): Maret 2026
Publisher : Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kegiatan pengabdian ini dilatarbelakangi oleh rendahnya literasi keuangan rumah tangga serta tingginya kerentanan ibu rumah tangga terhadap pinjaman online ilegal di Jorong Pudung, Nagari Bawan, Kecamatan Ampek Nagari, Kabupaten Agam, Sumatera Barat. Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2024 mencatat indeks literasi keuangan nasional sebesar 65,43%, namun literasi keuangan masyarakat perdesaan masih lebih rendah dibandingkan perkotaan sehingga ibu rumah tangga di nagari rentan terhadap tawaran pinjaman fintech ilegal yang menjanjikan proses mudah, bunga tinggi, dan praktik penagihan yang tidak beretika. Kegiatan bertujuan menguatkan pengelolaan keuangan rumah tangga peserta, membekali kemampuan membedakan layanan pinjaman legal yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan yang ilegal, serta mendorong perilaku keuangan yang lebih aman. Pendekatan yang digunakan adalah penyuluhan partisipatif yang diintegrasikan ke dalam forum wirit mingguan yang telah berjalan di masyarakat, melalui tahap persiapan, penyampaian materi, diskusi kelompok, dan evaluasi. Karena jadwal pelaksanaan bertepatan dengan wirit mingguan di Mushola Al Falah Jorong Bawan Tuo yang mengharuskan kehadiran ibu-ibu Jorong Pudung, lokasi kegiatan dipindahkan ke tempat tersebut dengan sasaran peserta yang tetap sama. Kegiatan diikuti oleh 14 ibu rumah tangga pada 5 Juli 2026. Hasil pre-test dan post-test menunjukkan peningkatan pemahaman peserta secara signifikan, dari rata-rata 51% menjadi 89%. Peserta menunjukkan antusiasme tinggi, diskusi aktif, dan komitmen bersama untuk memeriksa legalitas layanan pinjaman melalui OJK sebelum mengajukan pinjaman. Kegiatan ini berkontribusi pada upaya pencegahan pinjaman online ilegal berbasis komunitas serta penguatan ketahanan keuangan keluarga.