Keselamatan dan kesehatan kerja di rumah sakit menjadi aspek penting dalam mencegah risiko kebakaran yang dapat mengancam pasien, tenaga kesehatan, pengunjung, serta keberlangsungan pelayanan. Sistem proteksi kebakaran aktif diperlukan untuk mendeteksi, memberikan peringatan dini, dan melakukan pengendalian awal terhadap kejadian kebakaran. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan sistem proteksi kebakaran aktif dalam upaya pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran di RSUD Pringsewu tahun 2026. Penelitian menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan desain studi kasus melalui observasi, wawancara mendalam, dan studi dokumen. Informan penelitian berjumlah lima orang yang dipilih menggunakan teknik purposive sampling, terdiri dari unsur manajemen rumah sakit dan Komite K3RS. Evaluasi penerapan sistem proteksi kebakaran aktif dilakukan dengan membandingkan kondisi lapangan terhadap standar acuan Permen PU RI No. 26/PRT/M/2008 tentang persyaratan teknis sistem proteksi kebakaran pada bangunan gedung dan lingkungan serta Permenkes No. 40 Tahun 2022 tentang persyaratan teknis bangunan, prasarana, dan peralatan kesehatan rumah sakit. Hasil penelitian menunjukkan bahwa RSUD Pringsewu telah menerapkan sistem proteksi kebakaran aktif melalui pembentukan Komite K3RS, penyediaan SOP, pelaksanaan simulasi kebakaran, serta pemeliharaan APAR secara berkala. Namun, penerapan tersebut belum sepenuhnya optimal karena fasilitas proteksi masih terbatas pada APAR jenis powder dan CO₂, sedangkan hidran, sprinkler, alarm kebakaran, dan detektor asap belum tersedia. Peningkatan sistem proteksi kebakaran aktif perlu dilakukan melalui pemenuhan fasilitas sesuai standar, penguatan kompetensi petugas, serta evaluasi dan pemeliharaan berkelanjutan.