Tegar Maulana Nasution
Institut Agama Islam Negeri Datuk Laksemana Bengkalis

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

DARI DUKUNGAN FINANSIAL SEPIHAK MENUJU RESIPROSITAS: MEREKONSTRUKSI PERENCANAAN KEUANGAN PRANIKAH MELALUI PERSPEKTIF QIRA’AH MUBADALAH Yulmitra Handayani; Tegar Maulana Nasution
Jurnal Cinta Nusantara Vol. 2 No. 04 (2024): Oktober-Desember, Ilmu Pendidikan dan Menegement Pendidikan.
Publisher : CV. Bunda Ratu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.63754/jcn.v2i04.275

Abstract

Kajian ini berangkat dari kenyataan bahwa kesiapan finansial belum diperlakukan sebagai bagian dari persiapan pernikahan dalam hukum keluarga Islam di Indonesia, sementara faktor ekonomi memicu sekitar seperempat kasus perceraian dan inklusi keuangan generasi muda melampaui literasinya. Tafsir tradisional yang menempatkan nafkah sebagai tanggung jawab sepihak suami turut melanggengkan ketimpangan peran, sehingga perempuan jarang dilibatkan sejak tahap perencanaan. Tulisan ini bertujuan merekonstruksi perencanaan finansial pranikah dari beban nafkah sepihak menuju kesalingan, dengan qira'ah mubadalah sebagai lensa utama dan maqasid syariah sebagai kerangka normatif. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan normatif-kontekstual. Pada tataran empiris, hasil kajian menunjukkan bahwa pembicaraan keuangan pranikah masih berkisar pada kebutuhan jangka pendek, kesepakatan umumnya lisan, perjanjian pranikah jarang digunakan, dan modul Bimbingan Perkawinan belum aplikatif, sementara praktik kesalingan telah tumbuh di lapangan mendahului norma tertulis. Pada tataran normatif, perencanaan finansial pranikah merupakan bagian dari perlindungan harta (hifz al-mal), jiwa (hifz al-nafs), dan keturunan (hifz al-nasl), sedangkan pembacaan mubadalah atas qiwamah dan nafkah menegaskan bahwa kesiapan ekonomi adalah amanah bersama suami-istri yang disusun melalui dialog dan kesepakatan. Secara teoretis, kajian ini menawarkan paradigma integratif antara qira'ah mubadalah, maqasid syariah, dan hukum keluarga Islam progresif, beserta model tiga tahap berupa edukasi, perencanaan, dan kesepakatan. Secara praktis, hasilnya dapat menjadi acuan bagi masyarakat, lembaga keagamaan, dan pembuat kebijakan dalam merumuskan program pranikah yang responsif, adil, dan berkeadilan gender.