The widespread unilateral standardization of conventional contract drafts into Sharia drafts by banking institutions has triggered an identity crisis in Sharia financing deeds drafted by Notaries. This study aims to analyze the legal implications of the material validity of Sharia financing deeds containing elements of gharar and riba, examine the boundaries of the Notary's civil liability for defective deeds, and formulate the Notary's preventive coveration function. Using a normative legal research method with statutory, conceptual, and analytical approaches, this library research concludes that the existence of gharar and riba dismantles the objective prerequisite of a "lawful cause" (geoorloofde oorzaak) pursuant to Article 1320 paragraph (4) of the Indonesian Civil Code, thereby rendering the deed null and void (null and void). In terms of liability, the Notary can be sued under civil law on the grounds of professional Tort (PMH) based on Article 1365 of the Civil Code if proven negligent in passively copying standard contracts without performing a critical Sharia compliance analysis. As a solution, Notaries must optimize their corrective coveration function by conducting pre-contractual Sharia due diligence and restructuring financial sanction clauses (ta'widz) to ensure they are separated from the bank's operational revenue to uphold the integrity of Sharia compliance. Maraknya penyeragaman draf kontrak konvensional menjadi draf syariah secara sepihak oleh perbankan telah memicu krisis identitas pada akta pembiayaan syariah yang dibuat oleh Notaris. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi yuridis terhadap keabsahan materiil akta pembiayaan syariah yang mengandung unsur gharar dan riba, mengkaji batasan tanggung jawab perdata Notaris atas akta yang cacat hukum, serta merumuskan fungsi koverasi preventif Notaris. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan analitis, penelitian kepustakaan ini menyimpulkan bahwa keberadaan unsur gharar dan riba meruntuhkan prasyarat objektif mengenai "suatu sebab yang halal" (geoorloofde oorzaak) berdasarkan Pasal 1320 ayat (4) KUHPerdata, sehingga mengakibatkan akta tersebut batal demi hukum (null and void). Dari segi pertanggungjawaban, Notaris dapat digugat secara perdata atas dasar Perbuatan Melawan Hukum (PMH) profesional berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata apabila terbukti lalai secara pasif menyalin kontrak baku tanpa melakukan telaah kritis syariah. Sebagai solusi, Notaris harus mengoptimalisasikan fungsi koverasi korektif dengan melakukan shariah due diligence pra-kontrak serta merestrukturisasi klausul sanksi keuangan (ta'widz) agar terpisah dari pendapatan operasional perbankan guna menjaga marwah shariah compliance.