Nadya Ila Zahroil Hidayah
STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Keadilan sebagai Nilai Dasar Hukum Keluarga Islam: Kajian Filsafat Hukum Islam terhadap Praktik Perkawinan di Indonesia Asrizal Asrizal; Gustian Wahyudi; Nadya Ila Zahroil Hidayah; Nina Elsanty
Human Rights et Justicia Vol. 2 No. 1 (2026): Human Rights et Justicia
Publisher : Yayasan Abdurrauf Cendekia Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.70742/hrj.v2i1.1120

Abstract

The concept of justice in Islamic family law has increasingly become the subject of critical debate when confronted with contemporary marital practices in Indonesia, particularly in issues related to polygamy, the minimum age of marriage, and the protection of women's rights. This article examines whether the prevailing concept of justice embodied in Islamic family law, especially as reflected in the Compilation of Islamic Law (Kompilasi Hukum Islam), remains adequate to address contemporary social changes and growing demands for equality. This study aims to formulate a contextual reconstruction of justice in Islamic family law through the perspective of Islamic legal philosophy. Employing normative legal research with a library-based approach, the study analyzes scholarly literature, statutory regulations, the Compilation of Islamic Law, and relevant theories of Islamic legal philosophy. The analysis is grounded in the assumption that justice in Islamic law is dynamic and should be interpreted through the framework of maq??id al-shar?‘ah and substantive justice theory. The findings reveal that the reconstruction of justice in Islamic family law should move beyond a formalistic and text-oriented approach toward a contextual and welfare-oriented paradigm. The study proposes a contextual-substantive justice model, which integrates the principles of protection (?if? al-?uq?q), public welfare (ma?la?ah), gender equity, and human dignity as the primary benchmarks for legal interpretation and formulation. This model serves as the novelty of the study and provides a philosophical foundation for the reform of Islamic family law in Indonesia, enabling legal norms to respond more effectively to contemporary family issues while remaining consistent with the objectives of Islamic law. [Konsep keadilan dalam hukum keluarga Islam kerap dipertanyakan relevansinya ketika dihadapkan pada praktik perkawinan kontemporer di Indonesia, terutama dalam isu poligami, batas usia perkawinan, dan perlindungan hak-hak perempuan. Artikel ini mengkaji apakah konstruksi keadilan yang selama ini digunakan dalam hukum keluarga Islam, khususnya sebagaimana tercermin dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), masih memadai untuk merespons perubahan sosial dan tuntutan kesetaraan yang berkembang di masyarakat Indonesia modern. Penelitian ini bertujuan menganalisis serta merumuskan kembali konsep keadilan dalam hukum keluarga Islam melalui pendekatan filsafat hukum Islam. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan kepustakaan (library research) melalui kajian terhadap peraturan perundang-undangan, Kompilasi Hukum Islam, literatur hukum keluarga Islam, dan teori-teori filsafat hukum Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep keadilan dalam hukum keluarga Islam tidak dapat dipahami semata-mata sebagai keadilan formal yang berorientasi pada kesamaan hak dan kewajiban secara normatif, tetapi harus direkonstruksi menjadi keadilan substantif yang menempatkan kemaslahatan, perlindungan hak, kesetaraan relasional, dan penghormatan terhadap martabat manusia sebagai tujuan utama hukum. Kebaruan penelitian ini terletak pada formulasi konsep keadilan maq??id?-substantif, yaitu model keadilan yang mengintegrasikan nilai-nilai maq??id al-syar?‘ah, prinsip kesetaraan, dan konteks sosial masyarakat Indonesia sebagai dasar pembaruan hukum keluarga Islam. Model ini menawarkan kerangka konseptual yang lebih responsif terhadap dinamika keluarga Muslim kontemporer tanpa mengabaikan prinsip-prinsip normatif hukum Islam.]