This Author published in this journals
All Journal Jurnal Fatwa Hukum
NIM. A1012221085, OVIANTY MAYA PRADITA
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

STRATEGI PENINGKATAN KESADARAN HUKUM MASYARAKAT TENTANG PERLINDUNGAN ANAK OLEH LEMBAGA BANTUAN HUKUM PONTIANAK (STUDI DI KOTA PONTIANAK) NIM. A1012221085, OVIANTY MAYA PRADITA
Jurnal Fatwa Hukum Vol. 9 No. 4 (2026): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Legal awareness is a crucial foundation for creating an orderly, peaceful, and just society. If legal awareness is insufficient, the law will struggle to be implemented effectively and will become merely a textual rule, not a guideline to be followed in daily life. Public legal awareness regarding child protection is crucial because children are an integral part of human survival, the survival of a nation, and the state. The government, society, families, and parents are obliged to provide protection and ensure the fulfillment of children's human rights in accordance with their duties and responsibilities. However, in practice, child protection measures have not guaranteed children the treatment and opportunities appropriate to their needs in various areas of life. This thesis maps, analyzes, and formulates the most effective strategies implemented by the Pontianak Legal Aid Institute to increase legal awareness among the Pontianak City community regarding child protection and the factors that contribute to these obstacles. This research is an empirical legal research. The data collected consisted of primary data from interviews and secondary data from a literature review of laws and regulations, books, journals, and previous research. The data obtained were analyzed using qualitative research methods. The results of the study indicate that in Pontianak City, despite ongoing protection efforts, cases of violence against children remain a crucial and vulnerable issue, requiring additional protection. Factors hindering the increase in public legal awareness regarding child protection, implemented by the Pontianak Legal Aid Institute, encompass several aspects, including cultural factors, legal understanding and knowledge, lack of literacy, and economic and social factors. Strategies implemented include enhancing the role of paralegals, providing guidance to village/sub-district legal aid posts (Posbankum), and training paralegals from Posbankum in villages/sub-districts in Pontianak City. Keywords: Strategy, Public Legal Awareness, Legal Aid Institute   Kesadaran hukum adalah salah satu fondasi penting dalam menciptakan masyarakat yang tertib, damai, dan adil. Jika kesadaran hukum pada masyarakat tidak cukup, hukum akan sulit berjalan dengan efektif dan hanya menjadi teks aturan semata, bukan pedoman yang ditaati dalam kehidupan sehari-hari. Kesadaran hukum masyarakat tentang perlindungan anak menjadi hal yang penting karena anak adalah bagian yang tidak terpisahkan dari keberlangsungan hidup manusia, keberlangsungan sebuah bangsa dan negara. Pemerintah, Masyarakat, Keluarga dan Orang Tua berkewajiban untuk memberikan perlindungan dan menjamin terpenuhinya hak asasi anak sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya. Namun dalam prakteknya perlindungan terhadap anak yang dilakukan selama ini belum memberikan jaminan bagi anak untuk mendapatkan perlakuan dan kesempatan yang sesuai dengan kebutuhannya dalam berbagai bidang kehidupan. Skripsi ini memetakan, menganalisis, dan merumuskan strategi yang paling efektif yang telah dilakukan oleh Lembaga Bantuan Hukum Pontianak dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat Kota Pontianak terhadap perlindungan anak dan faktor-faktor apa saja yang menjadi kendala. Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris. Data yang dikumpulkan yaitu data primer yang berasal dari wawancara dan data sekunder berasal dari studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, buku, jurnal, maupun penelitian terdahulu. Data yang diperoleh dianalisis dengan menggunakan metode penelitian kualitatif. Hasil penelitian menunjukan di kota Pontianak, meskipun upaya perlindungan terus digalakkan, data menunjukkan bahwa kasus kekerasan terhadap anak masih menjadi isu krusial dan rentan serta perlu perlindungan ekstra. Faktor-faktor yang menjadi kendala dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat tentang perlindungan anak yang dilaksanakan oleh Lembaga Bantuan Hukum Pontianak mencakup beberapa aspek, diantaranya Faktor Budaya Hukum (Cultural Factors), faktor Pemahaman dan Pengetahuan Hukum, kurangnya literasi dan Faktor Ekonomi dan Sosial. Strategi yang telah dilakukan dengan Peningkatan Peran Paralegal, pembinaan Posbankum desa/kelurahan, melatih Paralegal yang berasal dari Posbankum di desa/kelurahan Kota Pontianak. Kata Kunci: Strategi, Kesadaran Hukum Masyarakat, Lembaga Bantuan Hukum