Pada awal tahun 2019, terjadi lonjakan harga tiket pesawat yang tidak wajar pada berbagai rute domestik, bahkan setelah masa peak season berakhir dan harga avtur justru mengalami penurunan. Hal ini mendorong Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan penyelidikan terhadap tujuh maskapai penerbangan, termasuk tiga entitas di bawah Lion Air Group, yakni PT Batik Air, PT Lion Mentari, dan PT Wings Abadi, yang diduga melakukan perjanjian penetapan harga secara koordinatif yang melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Permasalahan semakin serius ketika Lion Air Group menjadi satu-satunya maskapai yang tidak mematuhi Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1811 K/Pdt.SusKPPU/2022 dengan tidak melaporkan setiap perubahan kebijakan tarifnya kepada KPPU sebagaimana diwajibkan oleh putusan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan sifat deskriptif. Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang bersumber dari bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan, bahan hukum sekunder berupa buku dan jurnal ilmiah, serta bahan hukum tersier berupa artikel dan sumber internet. Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif dengan teknik analisis deskriptif normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Lion Air Group terbukti melakukan dua bentuk pelanggaran, yaitu pelanggaran substantif berupa koordinasi penetapan harga tiket pesawat kelas ekonomi yang memenuhi seluruh unsur Pasal 5 UU No. 5 Tahun 1999, sebagaimana ditetapkan dalam Putusan KPPU Nomor 15/KPPU-I/2019 dan dikuatkan oleh Mahkamah Agung, serta pelanggaran prosedural berupa ketidakpatuhan terhadap kewajiban melaporkan setiap perubahan kebijakan tarif kepada KPPU. Atas ketidakpatuhan tersebut, KPPU melakukan pengawasan pelaksanaan putusan sejak September 2023, mengeluarkan serangkaian pemanggilan sejak Maret 2024, dan akhirnya memutuskan untuk memulai penyelidikan awal terhadap Lion Air Group pada 18 September 2024. Dampak jika KPPU dapat membuktikan adanya pelanggaran yang dilakukan kembali oleh Lion Air Group pada tahun 2024 itu maka konsekuensin paling mendasar yang akan muncul adalah rusaknya tatanan pasar penerbangan domestik secara menyeluruh. Untuk itu, upaya yang dapat dilakukan yaitu, memperkuat mekanisme pengawasan pelaksanaan putusan, meningkatkan koordinasi dengan instansi pemerintah terkait, dan menghimbau para pihak yang ada dalam putusan melaksanakan secara sukarela. Kata Kunci: Persaingan Usaha Tidak Sehat, Penetapan Harga, Lion Air Group, KPPU In early 2019, there was an unreasonable surge in airfares on various domestic routes, even after the peak season ended, when aviation fuel prices actually decreased. This prompted the Business Competition Supervisory Commission (KPPU) to investigate seven airlines, including three entities under the Lion Air Group: PT Batik Air, PT Lion Mentari, and PT Wings Abadi. They were suspected of engaging in coordinated price-fixing agreements in violation of Article 5 of Law Number 5 of 1999 concerning the Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Business Competition. The problem became even more serious when Lion Air Group became the only airline to fail to comply with the Supreme Court's Cassation Decision Number 1811 K/Pdt.SusKPPU/2022 by failing to report any changes to its fare policy to the KPPU, as required by the ruling. This research uses a normative juridical method with a descriptive nature. The approaches used include a statute approach, a conceptual approach, and a case approach. The data used are secondary data sourced from primary legal materials in the form of laws and court decisions, secondary legal materials in the form of books and scientific journals, and tertiary legal materials in the form of articles and internet sources. Data collection was conducted through literature review and qualitative analysis using normative descriptive analysis techniques. The results of the study indicate that Lion Air Group was proven to have committed two forms of violations: a substantive violation in the form of coordinating the pricing of economy class airfares, which meets all elements of Article 5 of Law No. 5 of 1999, as stipulated in KPPU Decision No. 15/KPPU-I/2019 and upheld by the Supreme Court, and a procedural violation in the form of non-compliance with the obligation to report any changes in tariff policies to the KPPU. Due to this non-compliance, the KPPU has been monitoring the implementation of the decision since September 2023, issuing a series of summonses since March 2024, and finally deciding to initiate a preliminary investigation into Lion Air Group on September 18, 2024. The impact if the KPPU can prove that there has been a violation committed again by Lion Air Group in 2024, the most fundamental consequence that will arise is the destruction of the domestic aviation market order as a whole. Therefore, efforts that can be taken include strengthening the oversight mechanism for the implementation of the decision, improving coordination with relevant government agencies, and urging the parties involved in the decision to implement it voluntarily. Keywords: Unfair Business Competition, Price Fixing, Lion Air Group, KPPU