This research examines the implementation of the Ranupada traditional ceremony in the customary marriage of the Javanese community in Jawa Tengah Village, Sungai Ambawang District, Kubu Raya Regency. Ranupada is a sacred ritual within the panggih manten procession in which the bride washes the groom's feet using flower-scented water (kembang setaman) as a symbol of respect, loyalty, and the seeking of ancestral blessings. The research question addressed is whether the Ranupada ceremony in Jawa Tengah Village is carried out in accordance with its original customs. This study employs an empirical legal research method of descriptive-analytical nature, with data collected through direct interviews with one traditional elder and three married couples who held their weddings between April 2024 and April 2026. The data were processed qualitatively. The results indicate that the Ranupada ceremony is still performed but has undergone cultural shifts; of the three couples surveyed, only one couple (33.3%) carried out the complete ceremony according to original customs, while two couples (66.7%) performed a simplified version. Contributing factors include economic limitations, globalization and the growing trend of intimate weddings, and difficulty obtaining traditional ritual items such as the Javanese-carved metal bokor. The legal consequence for couples who do not perform Ranupada is not a formal customary sanction but rather social and moral sanctions such as reprimand and social exclusion. Preservation efforts by the traditional elder include education on philosophical values, socialization of cultural preservation, and knowledge-sharing with the younger generation. Keywords: customary law, cultural shift, Javanese customary marriage, Ranupada, traditional ceremony. Penelitian ini membahas pelaksanaan upacara adat Ranupada dalam perkawinan adat masyarakat Jawa di Desa Jawa Tengah, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya. Ranupada merupakan prosesi sakral dalam tahapan panggih manten, yaitu mempelai perempuan membasuh kaki mempelai laki-laki menggunakan air kembang setaman sebagai simbol penghormatan, kesetiaan, dan permohonan restu leluhur. Rumusan masalah penelitian ini adalah apakah upacara adat Ranupada di Desa Jawa Tengah dilaksanakan sesuai dengan adat aslinya. Penelitian menggunakan metode hukum empiris yang bersifat deskriptif-analitis dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara langsung terhadap satu tetua adat dan tiga pasang pengantin yang melangsungkan perkawinan pada periode April 2024 sampai April 2026. Data yang diperoleh diolah secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa upacara adat Ranupada di Desa Jawa Tengah masih dilaksanakan namun telah mengalami pergeseran; dari tiga pasang responden, hanya satu pasang (33,3%) melaksanakan prosesi secara lengkap sesuai adat aslinya, sedangkan dua pasang (66,7%) melaksanakannya dengan penyederhanaan. Faktor penyebab pergeseran meliputi keterbatasan ekonomi, arus globalisasi dan tren intimate wedding, serta sulitnya memperoleh perlengkapan adat seperti bokor logam mulia berukir Jawa. Akibat hukum bagi pasangan yang tidak melaksanakan Ranupada bukan berupa sanksi adat formal, melainkan sanksi sosial dan moral berupa teguran, penilaian negatif, hingga pengucilan. Upaya pelestarian oleh tetua adat meliputi edukasi nilai filosofis adat, sosialisasi pentingnya pelestarian budaya, dan pemberian pengetahuan kepada generasi muda. Kata Kunci: hukum adat, perkawinan adat Jawa, pergeseran budaya, Ranupada, upacara adat.