Penyediaan alat kesehatan merupakan salah satu faktor penting dalam menunjang kualitas pelayanan kesehatan di rumah sakit daerah. Dalam memenuhi kebutuhan tersebut, RSUD Landak melakukan kerja sama dengan PT. Gloper Prima Mandiri melalui suatu perjanjian kerja sama pengadaan alat kesehatan. Pelaksanaan kerja sama tersebut perlu dikaji untuk mengetahui kesesuaian dengan prinsip hukum perjanjian, ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah, serta mekanisme pelaksanaan hak dan kewajiban para pihak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan perjanjian kerja sama antara RSUD Landak dengan PT. Gloper Prima Mandiri, kendala yang terjadi dalam pelaksanaannya, serta implikasi hukum yang timbul. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif-empiris dengan sifat penelitian deskriptif. Pendekatan penelitian dilakukan melalui kajian terhadap peraturan perundang-undangan, dokumen perjanjian kerja sama, serta data empiris yang diperoleh melalui wawancara dengan pihak terkait, yaitu RSUD Landak dan PT. Gloper Prima Mandiri. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan, dokumentasi, observasi, dan wawancara sebagai data pendukung dalam menganalisis pelaksanaan perjanjian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan perjanjian kerja sama antara RSUD Landak dengan PT. Gloper Prima Mandiri telah dilaksanakan berdasarkan kesepakatan para pihak serta memenuhi prinsip-prinsip hukum perjanjian, terutama terkait hak dan kewajiban, pelaksanaan prestasi, serta pengawasan dan evaluasi kerja sama. Kendala yang ditemukan berkaitan dengan aspek teknis dan administratif dalam pelaksanaan kerja sama. Berdasarkan hasil penelitian, hipotesis yang menyatakan bahwa pelaksanaan perjanjian kerja sama telah sesuai dengan ketentuan hukum perjanjian dan terlaksana secara efektif dapat diterima. Penelitian ini memberikan implikasi bahwa diperlukan penguatan mekanisme pengawasan dan evaluasi agar kerja sama pemerintah dengan pihak swasta dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat optimal bagi pelayanan publik. Kata Kunci : Perjanjian, Kerja Sama, Alat Kesehatan, Pengadaan, Rumah Sakit. The availability of adequate medical equipment is a crucial factor in supporting the quality of healthcare services provided by regional hospitals. To address this need, the Regional General Hospital (RSUD) of Landak entered into a cooperation agreement with PT. Gloper Prima Mandiri for the provision of medical equipment. The implementation of such cooperation requires legal assessment to determine whether the agreement complies with contractual principles, applicable legal provisions, and the obligations established between the parties. This study aims to analyze the implementation of the cooperation agreement between RSUD Landak and PT. Gloper Prima Mandiri, identify obstacles encountered during its implementation, and examine the legal implications arising from the agreement. This research employs a normative-empirical legal research method with a descriptive approach. The study combines legal analysis of relevant regulations and cooperation agreement documents with empirical data obtained through interviews with related parties. Data were collected through document analysis, literature review, observation, and interviews with representatives of RSUD Landak and PT. Gloper Prima Mandiri as the research informants. The findings indicate that the cooperation agreement between RSUD Landak and PT. Gloper Prima Mandiri has been implemented in accordance with the principles of contract law, particularly regarding mutual agreement, the fulfillment of rights and obligations, and monitoring and evaluation mechanisms. Although several technical and administrative obstacles were identified, they did not substantially hinder the implementation of the agreement. This study concludes that the cooperation agreement has provided a valid legal framework for medical equipment provision and demonstrates the importance of strengthening supervision and evaluation mechanisms to ensure transparency, accountability, and sustainable public service improvement. Keywords :Agreement, Cooperation, Medical Equipment, Procurement, Hospital