This study aims to analyze the implementation of industrial business licensing in Pontianak City based on Government Regulation Number 28 of 2025 concerning Risk-Based Business Licensing, identify the obstacles encountered in its implementation, and examine the efforts made by the local government to improve its effectiveness. This research employed an empirical juridical method using both statutory and field approaches. Data were collected through library research and interviews with the Investment and One-Stop Integrated Service Office of Pontianak City, the Office of Cooperatives, Micro Enterprises and Trade of Pontianak City, and five industrial business actors, and were analyzed qualitatively. The results indicate that the implementation of industrial business licensing has been carried out through the Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA) system in accordance with Government Regulation Number 28 of 2025. However, several obstacles remain, including the limited understanding of business actors regarding licensing requirements, inaccurate selection of the Indonesian Standard Industrial Classification (KBLI), and technical issues in using the OSS-RBA system. The local government has addressed these issues through socialization, guidance, assistance, and supervision to improve business compliance with risk-based licensing regulations. Keywords: Business Licensing, Risk-Based Licensing, OSS-RBA, Industrial Business, Pontianak City. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan perizinan usaha industri di Kota Pontianak berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, mengidentifikasi kendala yang dihadapi, serta menganalisis upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan efektivitas pelaksanaannya. Penelitian menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan lapangan. Data diperoleh melalui studi kepustakaan serta wawancara dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pontianak, Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan Kota Pontianak, serta lima pelaku usaha industri, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan perizinan usaha industri telah dilaksanakan melalui sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025. Namun, pelaksanaannya masih menghadapi kendala berupa rendahnya pemahaman pelaku usaha terhadap pemenuhan komitmen perizinan, ketidaksesuaian pemilihan KBLI, dan kendala teknis dalam penggunaan sistem OSS-RBA. Upaya pemerintah dilakukan melalui sosialisasi, pembinaan, pendampingan, dan pengawasan untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan perizinan berusaha berbasis risiko. Kata Kunci: Perizinan Berusaha, OSS-RBA, Usaha Industri, Kota Pontianak.