This Author published in this journals
All Journal Jurnal Fatwa Hukum
NIM. A1011221143, ADELIA KHAIRUNNISA
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

IMPLIKASI YURIDIS CACAT ADMINISTRASI SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH BERDASARKAN PASAL 35 PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 21 TAHUN 2020 TENTANG PENANGANAN DAN PENYELESAIAN KASUS PERTANAHAN NIM. A1011221143, ADELIA KHAIRUNNISA
Jurnal Fatwa Hukum Vol. 9 No. 4 (2026): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Ideally, land title certificates provide legal certainty, but in practice, disputes frequently arise due to the issuance of certificates containing administrative defects. This issue was examined utilizing the theory of justice, the theory of legal certainty, and the integrative legal theory through a normative-empirical legal research method with a statutory approach. This study aims to determine the concrete parameters in identifying administrative defects in land title certificates under Pasal 35 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020, as well as to examine the legal consequences or juridical implications of canceling such certificates based on Pasal 29 peraturan menteri a quo juncto Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021. Data collection was conducted through a literature review of both primary and secondary legal materials, which were subsequently analyzed using a descriptive-qualitative method with systematic, grammatical, and teleological interpretation methods. The research findings indicate that the parameters of administrative defects are codified into 17 criteria, which are categorized into five main clusters: formal procedural errors, material substantive errors, overlapping juridical claims, sectoral administrative technical errors, and court judgment interventions; the juridical implication of which grants authority to Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional to internally cancel the certificates to restore the accuracy of land registration data. In conclusion, certificates proven to have administrative defects can be unilaterally canceled by Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional as part of its public supervisory function, subject to a maximum time limit of 5 years from the date of certificate issuance, beyond which cancellation must be pursued through judicial mechanisms; therefore, it is recommended that Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional tighten the validation of juridical data at the initial registration stage to prevent the occurrence of maladministration. Keywords: Administrative Defects, Land Certificates, Title Cancellation, Land Cases.                                                      Sertifikat hak atas tanah idealnya memberikan kepastian hukum, namun dalam praktiknya sering ditemukan sengketa akibat penerbitan sertifikat yang mengandung cacat administrasi. Masalah ini diteliti menggunakan teori keadilan, teori kepastian hukum, serta teori hukum integratif melalui jenis penelitian hukum normatif-empiris dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui parameter konkret dalam menentukan cacat administrasi terhadap sertifikat hak atas tanah berdasarkan Pasal 35 Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020, serta menguji akibat hukum atau implikasi yuridis pembatalan sertifikat tersebut berdasarkan Pasal 29 peraturan menteri a quo juncto Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021. Metode pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer dan sekunder, yang kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif menggunakan metode interpretasi sistematis, gramatikal, dan teleologis. Temuan penelitian menunjukkan bahwa parameter cacat administrasi dikodifikasikan ke dalam 17 kriteria yang terbagi menjadi lima kluster utama, yaitu kesalahan prosedural formal, kesalahan substansi materiil, tumpang tindih yuridis, kesalahan teknis administrasi sektoral, dan intervensi putusan pengadilan, di mana implikasi yuridisnya memberikan kewenangan bagi Menteri ATR/BPN untuk membatalkan sertifikat tersebut secara internal demi memulihkan kebenaran data pendaftaran tanah. Kesimpulannya, sertifikat yang terbukti cacat administrasi dapat dibatalkan secara sepihak oleh Kementerian ATR/BPN sebagai fungsi pengawasan publik dengan batasan tenggat waktu maksimal 5 tahun sejak sertifikat terbit, yang mana jika waktu tersebut terlampaui maka pembatalan wajib ditempuh melalui jalur peradilan; oleh karena itu disarankan agar Kementerian ATR/BPN memperketat validasi data yuridis di awal pendaftaran guna mencegah terjadinya maladministrasi. Kata Kunci: Cacat Administrasi, Sertifikat Tanah, Pembatalan Hak, Kasus Pertanahan.