Analisis data dalam penelitian ini fokus pada 4 orang responden yang merupakan nasabah PT. Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekaar Cabang Pontianak Utara yang melakukan wanprestasi dalam kewajiban pembayaran angsuran pembiayaan usaha. Kajian menunjukkan bahwa 75% responden telah menjadi nasabah lebih dari satu tahun, dengan semua perjanjian pembiayaan dilakukan secara tertulis, memastikan kekuatan hukum jika terjadi perjanjian. Sebagian nasabah besar mengambil pinjaman untuk modal usaha, dengan 50% mendapatkan pinjaman lebih dari Rp. 5.000.000. Semua responden melakukan pembayaran angsuran secara angsuran mingguan dan mengakui pernah wanprestasi. Faktor utama wanprestasi adalah pendapatan usaha yang hanya mencukupi kebutuhan sehari-hari, disusul oleh adanya pinjaman pada pihak lain dan keperluan yang mendesak. Biaya akibat wanprestasi menambah tekanan kepada kelompok nasabah, dengan tanggung jawab renteng diterapkan, dan jika tidak memenuhi kewajiban, dilakukan penagihan langsung ke rumah nasabah. Upaya hukum oleh PT. PNM untuk menyelesaikan isu wanprestasi saat ini lebih pada komunikasi dengan keluarga nasabah, tanpa perlu membawa masalah ini ke jalur hukum formal. Dari wawancara, Kepala Cabang menekankan bahwa edukasi di awal perjanjian dan pemantauan nasabah diarahkan untuk mencegah wanprestasi. Hasil ini menunjukkan bahwa masalah utama terletak pada kondisi ekonomi nasabah yang tidak stabil dan kurangnya pengelolaan keuangan dalam memenuhi tanggung jawab pembayaran pokok dan bunga pinjaman. Kata Kunci : Perjanjian pembiayaan usaha, PNM, Wanprestasi. The data analysis in this study focuses on four respondents who are customers of PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekaar, North Pontianak Branch, who have committed default (breach of contract) in fulfilling their business financing installment payment obligations. The findings indicate that 75% of the respondents have been customers for more than one year, and all financing agreements were made in written form, ensuring legal certainty in the event of a dispute. Most customers obtained financing for business capital purposes, with 50% receiving loans exceeding IDR 5,000,000. All respondents made installment payments on a weekly basis and admitted to having experienced default. The main factor causing default was that business income was only sufficient to meet daily living needs. Other contributing factors included outstanding loans from other parties and urgent financial needs. The costs arising from default placed additional pressure on customer groups, as the joint liability system (tanggung renteng) was applied. If customers failed to fulfill their obligations, direct collection efforts were carried out at their residences. PT PNM’s current approach to resolving default issues primarily involves communication with the customers’ families, without the need to pursue formal legal action. Based on the interview results, the Branch Manager emphasized that education at the beginning of the financing agreement and continuous customer monitoring are intended to prevent defaults. These findings indicate that the primary issues stem from the unstable economic conditions of customers and inadequate financial management in fulfilling their responsibilities to repay loan principal and interest. Keywords: Business Financing Agreement, PNM, Default.