This Author published in this journals
All Journal Jurnal Fatwa Hukum
NIM. A1011221202, SHABILA MEKAR NURTASYA
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KEWENANGAN PENGADILAN DALAM MEMERIKSA TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN YANG MELIBATKAN PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA DAN WARGA SIPIL DILIHAT DARI YURISDIKSI KONEKSITAS DAN KEADILAN (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Timika dan Pengadilan Militer III-19 Jaya NIM. A1011221202, SHABILA MEKAR NURTASYA
Jurnal Fatwa Hukum Vol. 9 No. 4 (2026): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sistem peradilan pidana di Indonesia menganut dualisme peradilan yaitu peradilan umum dan peradilan militer. Dalam suatu kondisi tertentu sistem peradilan ini dapat menimbulkan berbagai persoalan hukum, khususnya ketika suatu tindak pidana dilakukan oleh pelaku dari dua lingkungan peradilan berbeda. Hal ini dimaksud jika tindak pidana dilakukan secara bersama-sama oleh warga sipil dan prajurit militer. Apabila tindak pidana dilakukan secara bersama-sama dari dua lingkungan peradilan dan memenuhi unsur subjek hukum yang melakukan penyertaan dalam melakukan tindak pidana, maka dapat dilakukan koneksitas. Koneksitas merupakan sebuah jenis peradilan yang dapat dilaksanakan dengan keputusan khusus dan diselenggarakan secara khusus. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis kewenangan peradilan dalam mengadili tindak pidana umum yang dilakukan oleh prajurit militer dan warga sipil secara bersama. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode normatif., menggunakan deskriptif analisis dengan pendekatan perundangan-undangan dan pendekatan kasus. Data penelitian ini diperoleh melalui studi kepustakaan. Analisis data dilakukan secara kualitatif dengan mengkaji norma hukum yang berlaku dengan praktik yang terjadi dalam kasus Tindak Pidana Pembunuhan di Mimika. Hasil penelitian ini secara normatif peradilan koneksitas telah diatur dalam KUHAP dan UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, yang pada prinsipnya menentukan bahwa perkara yang melibatkan pelaku dari lingkungan sipil dan militer harus di peradilan umum, kecuali ditentukan lain berdasarkan keputusan yang sah. Namun, pada praktiknya dalam kasus pembunuhan di Mimika tidak menerapkan mekanisme tersebut, melainkan dilakukan pemisahan pemeriksaan antara peradilan umum dan peradilan militer. Pemisahan tersebut menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara norma hukum (das sollen) dan praktik penegakan hukum (das sein). Dari perspektif keadilan hukum, pemisahan perkara tidak mencerminkan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku, hingga menimbulkan ketidakpastian hukum. Dari perspektif keadilan masyarakat, perbedaan peradilan berpotensi menimbulkan disparitas putusan dan persepsi ketidakadilan di masyarakat. Dengan demikian, disimpulkan bahwa penerapan yurisdiksi koneksitas dalam praktik belum berjalan secara optimal, sehingga diperlukan konsistensi penegakan hukum, penguatan koordinasi antar lembaga, serta penegasan prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law) untuk mewujudkan keadilan hukum dan keadilan masyarakat secara menyeluruh. Kata Kunci: Kewenangan, Tindak Pidana Pembunuhan, Peradilan Koneksitas, Keadilan.    The Indonesian criminal justice system adheres to a dual system of justice: general courts and military courts. Under certain circumstances, this system can give rise to various legal issues, particularly when a crime is committed by perpetrators from two different judicial systems. This applies when a crime is committed jointly by civilians and military personnel. If the crime is committed jointly by both judicial systems and meets the elements of a legal subject participating in the crime, a conjunctive trial can be held. Conjunctive trials are a type of trial that can be implemented through a special decree and held in a special manner. The purpose of this study is to determine and analyze the judicial authority in trying general crimes committed jointly by military personnel and civilians. The method used in this study is a normative one, employing descriptive analysis with a legislative approach and a case-based approach. The data for this study were obtained through a literature review. Data analysis was conducted qualitatively by examining applicable legal norms and practices in the case of the murder in Mimika. The results of this study, normatively, conjunctive trials are regulated in the Criminal Procedure Code (KUHAP) and Law No. Law No. 31 of 1997 concerning Military Justice, which in principle stipulates that cases involving perpetrators from both civilian and military circles must be tried in general courts, unless otherwise determined by a valid decision. However, in practice, in the Mimika murder case, this mechanism was not implemented; instead, the examination was separated between general and military courts. This separation indicates a discrepancy between legal norms (das sollen) and law enforcement practices (das sein). From a legal justice perspective, the separation of cases does not reflect compliance with applicable regulations, thus creating legal uncertainty. From a societal justice perspective, differences in judicial processes have the potential to lead to disparities in decisions and perceptions of injustice in society. Therefore, it is concluded that the application of connected jurisdiction in practice has not been optimal. Therefore, consistent law enforcement, strengthened coordination between institutions, and affirmation of the principle of equality before the law are needed to achieve legal justice and social justice comprehensively. Keywords: Authority, Criminal Crime, Connected Justice, Justice.