This Author published in this journals
All Journal Jurnal Fatwa Hukum
NIM. A1011221032, HARUM REYNOLD PURBA
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

IMPLEMENTASI KEWENANGAN DESA DALAM PERBAIKAN INFRASTRUKTUR JALAN DESA (STUDI DI DESA KERANJI PAIDANG KECAMATAN SENGAH TEMILA KABUPATEN LANDAK) NIM. A1011221032, HARUM REYNOLD PURBA
Jurnal Fatwa Hukum Vol. 9 No. 4 (2026): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Village road infrastructure is essential to community mobility, local economic activity, access to education and health services, and public services. This study aims to analyze the implementation of village authority in road infrastructure improvement in Keranji Paidang Village, identify the obstacles encountered, and formulate measures to overcome those obstacles. The study employs a descriptive empirical juridical method using a socio-legal approach. Primary data were obtained through purposive in-depth interviews with the Keranji Paidang Village Government, Sengah Temila District, the Landak Regency Public Works, Spatial Planning and Housing Agency, and affected residents. Secondary data were collected through library research on legislation, books, journals, and relevant legal materials. Qualitative analysis was used to compare law in books with law in action. The findings indicate that the implementation of village authority in road improvement remains suboptimal and tends to be incidental. Road damage in five hamlets—Oto Basa, Oto Banyiur, Bagidak, Sabareang, and Tampala—has affected mobility and local economic activities. The main obstacles are overlapping road status and authority between village and regency governments, limited fiscal space due to restrictions on Village Fund utilization, limited technical capacity of village officials, and weak substantive community participation accompanied by inter-hamlet sectoral interests. The study recommends strengthening formal cooperation between village and regency governments, continuous technical assistance, transparent collaborative financing, and stronger inclusive hamlet-level deliberation based on objective data and good governance principles. Keywords: Village Authority; Village Road Infrastructure; Empirical Juridical; Village Fund; Good Governance.   Pembangunan infrastruktur jalan desa merupakan elemen penting dalam menunjang mobilitas masyarakat, aktivitas ekonomi, akses pendidikan, pelayanan kesehatan, dan pelayanan publik. Penelitian ini bertujuan menganalisis pelaksanaan kewenangan Desa Keranji Paidang dalam perbaikan infrastruktur jalan desa, mengidentifikasi kendala yang dihadapi, serta merumuskan upaya untuk mengatasi kendala tersebut. Penelitian menggunakan metode yuridis empiris yang bersifat deskriptif dengan pendekatan sosiologi hukum (socio-legal). Data primer diperoleh melalui wawancara mendalam secara purposive terhadap Pemerintah Desa Keranji Paidang, Kecamatan Sengah Temila, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Kabupaten Landak, serta masyarakat terdampak. Data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, buku, jurnal, dan bahan hukum terkait. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan mempertemukan law in books dan law in action. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kewenangan desa dalam perbaikan jalan belum optimal dan masih cenderung bersifat insidental atau tambal sulam. Kerusakan jalan di lima dusun, yaitu Oto Basa, Oto Banyiur, Bagidak, Sabareang, dan Tampala, berdampak terhadap mobilitas dan kegiatan ekonomi masyarakat. Hambatan utama meliputi tumpang tindih status dan kewenangan jalan antara desa dan kabupaten, keterbatasan ruang fiskal akibat ketentuan penggunaan Dana Desa, keterbatasan kapasitas teknis aparatur desa, serta rendahnya partisipasi substantif masyarakat dan ego sektoral antardusun. Upaya yang ditawarkan meliputi penguatan kerja sama formal antara pemerintah desa dan pemerintah kabupaten, pendampingan teknis berkelanjutan, diversifikasi pendanaan secara transparan, dan penguatan Musyawarah Dusun serta partisipasi masyarakat berbasis data dan prinsip good governance. Kata Kunci: Kewenangan Desa; Infrastruktur Jalan Desa; Yuridis Empiris; Dana Desa; Good Governance.