Fenomena praktik juru parkir liar di Kota Pontianak berpotensi menimbulkan kerugian bagi pelaku usaha, khususnya dalam bentuk pungutan tidak sah, gangguan kenyamanan konsumen, menurunnya minat pelanggan, serta terganggunya iklim usaha yang aman dan kondusif. Kondisi ini mencerminkan adanya persoalan hukum terkait perlindungan terhadap pelaku usaha sebagai pihak yang terdampak oleh aktivitas perparkiran ilegal. Tujuan penelitian ini ialah untuk menganalisis pelaksanaan perlindungan hukum terhadap pelaku usaha dari praktik juru parkir liar di Kota Pontianak serta menganalisis upaya Pemerintah Kota Pontianak dalam menanggulangi praktik tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan empiris atau sosiologis yang bersifat deskriptif. Data diperoleh melalui bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, yang meliputi peraturan perundang-undangan, buku hukum, jurnal ilmiah, dokumen resmi, serta data lapangan yang berkaitan dengan praktik juru parkir liar di Kota Pontianak. Data yang terkumpul kemudian dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, perlindungan hukum terhadap pelaku usaha dari praktik juru parkir liar merupakan aspek penting dalam menciptakan kepastian hukum, rasa aman, dan iklim usaha yang sehat. Secara normatif, perlindungan tersebut didasarkan pada prinsip negara hukum sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, serta Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 79 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembayaran dan Tempat Pelayanan Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum. Namun, pelaksanaan perlindungan hukum tersebut belum berjalan secara optimal karena masih ditemukan praktik pungutan parkir tanpa izin resmi. Upaya pemerintah telah dilakukan melalui pengawasan, penertiban, dan koordinasi antarinstansi, tetapi masih diperlukan peningkatan efektivitas penegakan hukum, sistem pengaduan yang responsif, serta pengawasan yang berkelanjutan agar pelaku usaha memperoleh perlindungan hukum yang nyata. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Pelaku Usaha, Juru Parkir Liar, Kota Pontianak, Ketertiban Umum. The phenomenon of illegal parking attendants in Pontianak City has the potential to cause losses for business actors, particularly in the form of illegal levies, disruption of consumer convenience, decreasing customer interest, and disturbance to a safe and conducive business climate. This condition reflects a legal issue concerning the protection of business actors as parties affected by illegal parking activities. The purpose of this research is to analyze the implementation of legal protection for business actors against illegal parking attendant practices in Pontianak City and to examine the efforts of the Pontianak City Government in overcoming such practices. This research uses a normative legal research method with an empirical or sociological approach and is descriptive in nature. The data were obtained from primary and secondary legal materials, including legislation, legal literature, scientific journals, official documents, and field data related to illegal parking attendant practices in Pontianak City. The collected data were then analyzed qualitatively. Based on the research findings, legal protection for business actors against illegal parking attendant practices is an important aspect in creating legal certainty, a sense of security, and a healthy business climate. Normatively, such protection is based on the principle of the rule of law as stated in Article 1 paragraph (3) of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia, Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection, Law Number 23 of 2014 concerning Regional Government, Pontianak City Regional Regulation Number 19 of 2021 concerning the Implementation of Public Order, Peace, and Community Protection, and Pontianak Mayor Regulation Number 79 of 2019 concerning Procedures for Payment and Service Locations of Parking Retribution on Public Roads. However, the implementation of such legal protection has not been optimal, as illegal parking levies without official authorization are still found. Government efforts have been carried out through supervision, control, and inter-agency coordination, yet greater effectiveness in law enforcement, a responsive complaint system, and continuous monitoring are still required to ensure real legal protection for business actors. Keywords: Legal Protection, Business Actors, Illegal Parking Attendants, Pontianak City, Public Order.