The Dayak Kanayatn indigenous community in Parit Baru Village, Sungai Raya District, Kubu Raya Regency, still maintains customary law in regulating social life, including the settlement of marital disputes caused by babayak. Babayak is a customary term used to describe acts of infidelity committed by a husband or wife within a marriage. Such acts are considered violations of customary law because they can damage household harmony, family relationships, and the social balance of the indigenous community. The settlement of babayak disputes is carried out through customary law mechanisms involving customary leaders, timanggong, customary officials, disputing parties, and witnesses through deliberation and consensus. The customary sanctions imposed are not only in the form of fines, but also moral and social sanctions aimed at restoring social harmony. This study uses an empirical juridical research method with a descriptive-analytical nature, which views law not only as written rules or norms, but also as a living practice within society. The purpose of this study is to obtain data and information regarding the role of customary leaders, timanggong, and customary officials in resolving such disputes, as well as the forms of sanctions imposed on perpetrators of babayak. Data analysis was conducted qualitatively by relating the findings obtained in the field. The results of the study indicate that the settlement of marital disputes caused by babayak is conducted through customary deliberation involving customary officials, disputing parties, and witnesses. Parties proven guilty are subject to customary fines, moral sanctions, and social sanctions, and are required to comply with applicable customary provisions. Dayak Kanayatn customary law remains effective and actively functions in maintaining household harmony and social order despite the influence of national law and global cultural developments. Keywords: customary law, babayak or infidelity, marital disputes, Dayak Kanayatn. Masyarakat adat Dayak Kanayatn di Desa Parit Baru Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya masih mempertahankan hukum adat dalam mengatur kehidupan sosial, termasuk dalam penyelesaian sengketa perkawinan akibat babayak. Babayak merupakan istilah adat yang digunakan untuk menyebut perbuatan perselingkuhan yang dilakukan oleh suami atau istri dalam ikatan perkawinan. Perbuatan tersebut dianggap sebagai pelanggaran adat karena dapat merusak keharmonisan rumah tangga, hubungan kekeluargaan, dan keseimbangan sosial masyarakat adat. Penyelesaian sengketa babayak dilakukan melalui mekanisme hukum adat dengan melibatkan kepala adat, timanggong, perangkat adat, para pihak yang bersengketa, serta saksi-saksi melalui musyawarah dan mufakat. Sanksi adat yang diberikan tidak hanya berupa denda, tetapi juga sanksi moral dan sosial untuk memulihkan keharmonisan masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris dengan sifat penelitian deskriptif analitis. Yang melihat hukum bukan hanya sekedar aturan tertulis atau norma, tetapi juga sebagai praktik nyata yang hidup dalam masyarakat. Penelitian ini bertujuan memperoleh data dan informasi mengenai peran kepala adat, timanggong, dan perangkat adat dalam menyelesaikan sengketa tersebut serta bentuk sanksi yang diberikan terhadap pelaku babayak. Analisis data dilakukan secara kualitatif dengan mengaitkan dengan temuan-temuan di lapangan Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa perkawinan akibat babayak dilakukan melalui musyawarah adat yang melibatkan perangkat adat, pihak yang bersengketa, dan saksi-saksi. Pihak yang terbukti bersalah dikenakan sanksi berupa denda adat, sanksi moral, dan sanksi sosial serta wajib memenuhi ketentuan adat yang berlaku. Hukum adat Dayak Kanayatn masih efektif dan aktif dalam menjaga keharmonisan rumah tangga dan ketertiban sosial masyarakat meskipun dipengaruhi perkembangan hukum nasional dan budaya global. Kata Kunci: hukum adat, Babayak atau perselingkuhan, sengketa perkawinan, Dayak Kanayatn.