Perkembangan teknologi informasi dan media sosial telah membawa perubahan dalam pola transaksi masyarakat, termasuk transaksi jual beli akun game online. Di balik kemudahan tersebut, muncul berbagai bentuk tindak pidana penipuan yang memanfaatkan identitas palsu, informasi menyesatkan, serta lemahnya pengawasan dalam transaksi elektronik. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Data penelitian diperoleh melalui studi kepustakaan, observasi, penyebaran kuesioner kepada masyarakat yang tergabung dalam komunitas jual beli akun game online, serta wawancara dengan narasumber yang berkaitan dengan objek penelitian. Data primer dan data sekunder kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif dengan membandingkan temuan lapangan terhadap teori kriminologi dan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa maraknya penipuan transaksi akun game online dipengaruhi oleh faktor ekonomi. Kata Kunci: Kriminologi, Penipuan Online, Transaksi Elektronik, Game Online, Media Sosial. The development of information technology and social media has significantly transformed the way people conduct transactions, including the buying and selling of online game accounts. Despite the convenience offered by these technological advancements, various forms of fraudulent criminal activities have emerged, involving the use of false identities, misleading information, and inadequate supervision of electronic transactions. This study employs an empirical legal research method with an explanatory design using a qualitative approach. The research data were collected through literature review, direct observation, the distribution of questionnaires to members of online game account trading communities, and interviews with informants relevant to the research subject. Both primary and secondary data were analyzed using a descriptive qualitative method by comparing the empirical findings with criminological theories and the applicable legal framework, particularly the Indonesian Criminal Code and Law Number 1 of 2024 concerning the Second Amendment to Law Number 11 of 2008 on Electronic Information and Transactions. The findings indicate that the widespread occurrence of online game account transaction fraud is influenced by psychological, economic factor. Keywords: Crimonology, Online Fraud, Electronics Transactions, Online Game, Social Media.