This Author published in this journals
All Journal Jurnal Fatwa Hukum
NIM. A1011221128, EFRINA VIOLISTA
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PELAKSANAAN UPACARA PERKAWINAN ADAT EMPANGONG DAYAK KEBAHAN DI DESA ENTOGONG KECAMATAN KAYAN HULU KABUPATEN SINTANG NIM. A1011221128, EFRINA VIOLISTA
Jurnal Fatwa Hukum Vol. 9 No. 4 (2026): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

The Empangong Traditional Marriage Ceremony is one of the traditional marriage customs of the Dayak Kebahan community, carried out through various customary stages as a form of respect for customary traditions, ancestors, and the strengthening of kinship between the families of the bride and groom. This study aims to examine the implementation of the Empangong Traditional Marriage Ceremony, the factors causing shifts in its implementation, the customary legal consequences of not performing the ceremony, and the preservation efforts undertaken by the indigenous community and customary functionaries. This study employed a descriptive method with an empirical legal research approach. Data were collected through interviews, observations, questionnaires, and documentation, then analyzed qualitatively and presented descriptively. The results show that the Empangong Traditional Marriage Ceremony consists of several customary stages, beginning with preparation and ending with mukak tuak pamali. In its development, the implementation of the ceremony has undergone a shift, characterized by the decreasing number of community members who perform the Empangong ceremony and the increasing preference for ordinary customary marriage ceremonies. These shifts are influenced by economic, educational, and modernization factors, while religious factors are not considered to be a cause of the shift. The study also found that there are no customary sanctions for community members who do not perform the Empangong Traditional Marriage Ceremony; therefore, it does not affect the validity of marriage under customary law. Preservation efforts are carried out through the transmission of customary knowledge to younger generations, their involvement in customary activities, and cultural documentation. Keywords: Empangong Traditional Marriage Ceremony; Dayak Kebahan; Cultural Shift; Customary Law; Cultural Preservation. Upacara Perkawinan Adat Empangong merupakan salah satu tradisi perkawinan adat masyarakat Dayak Kebahan yang dilaksanakan melalui berbagai tahapan adat sebagai bentuk penghormatan terhadap adat istiadat, leluhur, serta penguatan hubungan kekeluargaan antara kedua belah pihak mempelai. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan Upacara Perkawinan Adat Empangong, faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya pergeseran dalam pelaksanaannya, akibat hukum adat apabila tidak dilaksanakan, serta upaya pelestarian yang dilakukan oleh masyarakat adat dan fungsionaris adat. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan bentuk penelitian empiris. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, angket, dan dokumentasi, kemudian dianalisis secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Upacara Perkawinan Adat Empangong terdiri atas beberapa tahapan adat mulai dari persiapan hingga mukak tuak pamali. Dalam perkembangannya, pelaksanaan upacara mengalami pergeseran yang ditandai dengan semakin berkurangnya masyarakat yang melaksanakan Empangong dan lebih memilih perkawinan adat biasa. Pergeseran tersebut dipengaruhi oleh faktor ekonomi, pendidikan, dan modernisasi, sedangkan faktor agama tidak menjadi penyebab pergeseran. Tidak terdapat sanksi adat bagi masyarakat yang tidak melaksanakan Upacara Perkawinan Adat Empangong sehingga tidak memengaruhi sah atau tidaknya perkawinan menurut adat. Upaya pelestarian dilakukan melalui pewarisan pengetahuan adat kepada generasi muda, keterlibatan dalam kegiatan adat, dan dokumentasi budaya. Kata Kunci: Upacara Perkawinan Adat Empangong, Dayak Kebahan, Pergeseran, Hukum Adat, Pelestarian Budaya.