This Author published in this journals
All Journal Jurnal Fatwa Hukum
NIM. A1012191046, PENTY ANGGRAENI DWINANDA
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PELAKSANAAN PERJANJIAN PEMESANAN BUAH RAMBUTAN PADA MASYARAKAT DESA ANTIBAR KECAMATAN MEMPAWAH TIMUR NIM. A1012191046, PENTY ANGGRAENI DWINANDA
Jurnal Fatwa Hukum Vol. 9 No. 4 (2026): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam perjanjian pesanan buah rambutan, jual beli terjadi saat kedua belah pihak mencapai persetujuan mengenai jumlah  buah rambutan dan harga yang ditetapkan. Perhitungan harga ditentukan berapa banyak jumlah batang pohon  buah rambutan yang dipesanankan dengan menaksir berapa kilogram semua buah rambutan yang dipajakkan apabila dipanen. Selanjutnya setelah terjadi jual beli pesanan buah tersebut, maka timbul hak dan kewajiban dimana hak penjual menyerahkan buah rambutan pada saat panen kepada pembeli, sedangkan pembeli menyerahkan sejumlah uang kepada penjual. Dengan tujuan penelitian ini adalah : untuk Mengetahui Pelaksanaan, hak dan kewjiban, akibat hukum dan upaya hukum yang dalam pelaksanaan perjanjian pesanan buah rambutan pada masyarakat Desa Antibar Kecamatan Mempawah Timur. Metode penelitian yang dipergunakan penulis dalam penelitian ini adalah metode penelitian empiris, yaitu menggambarkan dan menganalisis permasalahan serta penulis mencoba menjawab permasalahan-permasalahan yang dikemukakan dalam penelitian ini dengan melihat peraturan perundang-perundangan yang ada kemudian pelaksanaannya di lapangan atau menelusuri kenyataan hukum yang hidup di dalam masyarakat. Bahwa pelaksanaan perjanjian pesanan buah rambutan pada  Desa Antibar Kecamatan Mempawah Timur  dilakukan sebelum musim panen rambutan terjadi atau sewaktu buah rambutan masih hijau. Perjanjian ini sudah menjadi kebiasaan masyarakat setempat dan masih terjadi hingga kini, dan tentu dapat terjadi bila harga telah disepakati bersama oleh kedua belah pihak. Bahwa masih ada perjanjian pesanan buah rambutan yang tidak dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak karena masih ada yang melakukan hanya secara lisan; Bahwa faktor yang menyebabkan penjual tidak melaksanakan isi perjanjian pesanan buah rambutan dengan semestinya seperti, hanya melakukan secara lisan tanpa tertulis dan adanya pihak lain yang berani membeli dengan harga jual lebih rendah serta penjual (Pemilik kebun) yang ingin menjual tanahnya; Bahwa akibat hukum bagi pihak pembeli rambutan yang tidak melaksanakan kewajibannya akan dikenakan sanki pemotongan uang panjar; dan Bahwa upaya yang dapat dilakukan pihak penjual atas wanprestasi dari pihak pembeli adalah dengan pengembalian uang panjar sebesar 50% yang telah di sepakati.   Kata Kunci : Jual Beli, Pemesanan, Buah Rambutan     In a rambutan pre-order agreement, the sale is concluded when both parties agree on the quantity of rambutan trees and the set price. The price is calculated based on the number of trees ordered, estimating the total yield in kilograms upon harvest. Once the sale is agreed upon, rights and obligations arise: the seller is entitled to deliver the rambutan at harvest time, while the buyer is obligated to pay the agreed sum. The objective of this study is to examine the implementation, rights and obligations, legal consequences, and legal remedies associated with rambutan pre-order agreements among the community of Antibar Village, East Mempawah District. The author employs an empirical research method, which involves describing and analyzing the issues at hand. The study seeks to address these issues by examining relevant laws and regulations alongside their practical application in the field, as well as by exploring the legal realities existing within the community. The study concludes that rambutan pre-order agreements in Antibar Village, East Mempawah District, are typically made before the harvest season, while the fruit is still green. This practice is a local custom that persists to this day, contingent upon a mutually agreed-upon price. However, some agreements are not executed in accordance with the mutual understanding because they are made verbally rather than in writing. Factors leading to the improper fulfillment of agreements include the lack of written contracts, the intervention of third parties offering lower prices, and orchard owners deciding to sell their land. Regarding legal consequences, buyers who fail to fulfill their obligations face the sanction of having their down payment deducted. Finally, the remedy available to the seller in the event of a buyer's breach of contract is the retention of 50% of the down payment, as previously agreed upon.     Keywords: Sale and Purchase, Ordering, Rambutan Fruit