Indonesia sebagai negara hukum mewajibkan lembaga pemasyarakatan untuk memenuhi hak warga binaan atas pelatihan keterampilan kerja sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Narapidana. Namun dalam praktiknya, terdapat kesenjangan antara amanat regulasi dan realitas pelaksanaan di lapangan, khususnya terkait keterbatasan kapasitas, anggaran, dan cakupan peserta program. Hal ini mendorong perlunya kajian mendalam terhadap bagaimana implementasi hak warga binaan untuk mendapatkan pelatihan keterampilan kerja di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pontianak. Penelitian ini bertujuan untuk memperoleh data dan informasi mengenai pelaksanaan pelatihan keterampilan kerja bagi warga binaan, mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi partisipasi warga binaan, serta mengungkap peran dan upaya Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pontianak dalam menyelenggarakan program pembinaan tersebut. Penelitian menggunakan metode hukum empiris bersifat deskriptif kualitatif. Data dikumpulkan melalui observasi langsung, wawancara mendalam terhadap lima warga binaan dan lima petugas pemasyarakatan. Hasil penelitian menunjukkan dalam periode Desember 2024 hingga Februari 2025, hanya 10 persen dari 1.000 warga binaan yang aktif mengikuti program pelatihan, disebabkan adanya syarat administratif berupa ketentuan 2/3 masa tahanan dan sidang TPP. Partisipasi warga binaan dipengaruhi oleh faktor internal berupa minat dan motivasi pribadi serta harapan ekonomi pascabebas, dan faktor eksternal berupa ketersediaan fasilitas, kualitas instruktur, serta variasi jenis pelatihan. Lapas Kelas IIA Pontianak telah menyelenggarakan berbagai program pelatihan meliputi laundry, pengelasan, bengkel, budidaya ikan dan ayam, hidroponik, serta tata boga, dengan dukungan kerja sama berbagai pihak. Penelitian ini menyimpulkan bahwa meskipun program pelatihan keterampilan kerja telah berjalan dan petugas menilainya telah memenuhi hak warga binaan, pelaksanaannya belum optimal karena masih terkendala keterbatasan anggaran, fasilitas yang belum memadai sepenuhnya, minimnya tenaga pelatih, serta kesulitan pemasaran hasil produk. Kata kunci: Warga Binaan, Pelatihan Keterampilan Kerja, Lembaga Pemasyarakatan,Pemenuhan Hak, Pembinaan As a state governed by the rule of law, Indonesia mandates correctional institutions to fulfill inmates' rights to vocational skills training as stipulated under Law Number 22 of 2022 on Corrections and Government Regulation Number 31 of 1999 on the Guidance and Supervision of Inmates. In practice, however, a significant gap exists between regulatory mandates and actual implementation, particularly with regard to limitations in capacity, budget allocation, and program coverage. This gap necessitates an in-depth examination of how inmates' rights to vocational skills training are implemented at Class IIA Pontianak Correctional Institution. This study aims to obtain data and information on the implementation of vocational skills training for inmates, to identify factors influencing inmate participation, and to examine the role and efforts of Class IIA Pontianak Correctional Institution in administering such training programs. The study employs an empirical legal method with a descriptive qualitative approach. Data were collected through direct observation, in-depth interviews with five inmates and one correctional officer representing the institution’s staff. The findings indicate that during the period of December 2024 to February 2025, only 10 percent (approximately 100) of more than 1,000 inmates actively participated in vocational training programs, primarily due to administrative prerequisites requiring the completion of two-thirds of the sentence and approval through the Correctional Observation Team (TPP) hearing. Inmate participation was shaped by internal factors, including personal interest, individual motivation, and post-release economic aspirations, as well as external factors such as the availability of facilities, instructor quality, and the diversity of training programs on offer. Class IIA Pontianak Correctional Institution has conducted a range of training programs encompassing laundry services, welding, automotive repair, fish and poultry farming, hydroponics, and culinary arts, supported through collaborative partnerships with various stakeholders. This study concludes that although vocational skills training programs have been operational and are considered by the correctional officer interviewed to have fulfilled inmates' rights, their implementation remains suboptimal due to persistent constraints, including limited budget allocation, inadequate facilities, a shortage of qualified instructors, and difficulties in marketing inmates' work products. Keywords: Inmates, Vocational Skills Training, Correctional Institution, Fulfillment of Rights, Rehabilitation