Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Konsep Dispositional Control sebagai Model Penyelesaian Sengketa Embrio Beku Pasca-Perceraian: Rekonstruksi Hukum Reproduksi Berbantu di Indonesia Gede Widi Mariada
Jurnal Multidisiplin Indonesia Vol. 5 No. 9 (2026): Jurnal Multidisiplin Indonesia
Publisher : Riviera Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58344/jmi.v5i9.2939

Abstract

Perkembangan teknologi reproduksi berbantu melalui fertilisasi in vitro dengan kriopreservasi embrio menimbulkan persoalan hukum yang belum terjawab dalam sistem hukum Indonesia, yaitu apakah embrio beku merupakan subjek hukum yang menyandang hak hidup ataukah objek hukum yang dapat menjadi pokok sengketa penentuan nasib dan hak waris. Persoalan ini memuncak ketika pasangan yang menyimpan embrio bercerai, sehingga timbul benturan antara hak berprokreasi salah satu pihak dengan hak untuk tidak berprokreasi pihak lainnya. Penelitian ini bertujuan menganalisis status hukum embrio beku secara komparatif dalam tradisi civil law, common law, dan praktik internasional, serta merumuskan konsep dispositional control sebagai model penyelesaian sengketa yang sesuai bagi Indonesia. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, kasus, perbandingan hukum, dan historis, yang diperkuat dengan telaah sistematis atas literatur biomedis dan hukum kesehatan pada jurnal internasional bereputasi. Hasil penelitian menunjukkan tidak adanya konsensus universal mengenai status embrio. Yurisdiksi common law memperlakukannya sebagai entitas sui generis dengan penyelesaian berbasis kontrak, persetujuan bersama, dan penyeimbangan kepentingan, sedangkan yurisdiksi civil law menekankan perlindungan berbasis martabat manusia melalui pembatasan di hulu. Penelitian juga menemukan bahwa istilah dispositional control telah lebih dahulu hidup dalam pedoman etik profesi kedokteran reproduksi, namun belum pernah dikonstruksikan sebagai kategori yuridis yang berdiri sendiri. Indonesia memerlukan kerangka hukum khusus yang menyeimbangkan perlindungan potensi kehidupan, otonomi reproduksi, dan kepastian hukum pasca-perceraian. Penelitian merekomendasikan rekonstruksi hukum reproduksi berbantu melalui pengaturan persetujuan tertulis yang dapat dicabut, mekanisme penyelesaian sengketa berbasis dispositional control, serta penegasan kedudukan embrio dan anak yang lahir secara posthumous dalam hukum waris.
Rekayasa Jenis Kelamin dan Seleksi Genetik Mikroskopik pada Embrio Manusia: Telaah Filsafat Hukum atas Martabat Manusia, Otonomi Generasi Mendatang, dan Legitimasi Norma Hukum Indonesia Gede Widi Mariada
Jurnal Hukum Indonesia Vol. 5 No. 4 (2026): Jurnal Hukum Indonesia (Issue in Progress)
Publisher : Riviera Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58344/jhi.v5i4.3001

Abstract

Kemajuan teknologi reproduksi berbantu telah bergeser dari upaya mengatasi infertilitas menuju kemampuan menyeleksi dan merekayasa karakteristik genetik keturunan, mulai dari pemisahan spermatozoa secara mikroskopik dan sitometrik, uji genetik praimplantasi, hingga penyuntingan genom lini nutfah berbasis CRISPR-Cas9. Hukum positif Indonesia merespons perkembangan tersebut melalui Pasal 58 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2025 yang melarang reproduksi berbantu untuk tujuan memilih jenis kelamin anak, kecuali untuk menghindari penyakit genetik yang terpaut jenis kelamin. Persoalannya, larangan beserta pengecualiannya itu dirumuskan secara teknokratis-administratif tanpa artikulasi fondasi filosofis yang eksplisit, sehingga rentan kehilangan daya legitimasi ketika berhadapan dengan akselerasi teknologi dan tekanan pasar reproduksi. Artikel ini bertujuan menelaah secara konseptual, reflektif, dan kritis kedudukan ontologis embrio manusia, batas instrumentalisasi manusia menurut prinsip martabat, serta legitimasi filosofis pembatasan hukum atas rekayasa genetik reproduktif. Kajian dibangun di atas imperatif kategoris Kant, kritik Habermas terhadap eugenika liberal, argumen keterberian (giftedness) Sandel, prinsip tanggung jawab Jonas, teori keadilan Rawls, serta ide hukum Radbruch, yang kemudian dipertemukan dengan Pancasila sebagai staatsfundamentalnorm. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan filosofis, konseptual, perundang-undangan, dan perbandingan hukum. Sesuai ketentuan penugasan, penulisan artikel ini dibatasi sampai dengan bagian metode penelitian.