Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) di lingkungan perguruan tinggi kini bertransformasi menjadi ancaman nyata seiring bergesernya ruang interaksi informal mahasiswa ke ranah siber. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis karakteristik yuridis kasus KSBE massal di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) pada tahun 2026, serta menguji batas aplikabilitas Pasal 14 UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) terhadap sanksi administratif berdasarkan Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Data sekunder dianalisis secara deskriptif kualitatif melalui penalaran hukum deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan objektifikasi seksual verbal dalam grup percakapan digital mahasiswa secara materiil telah memenuhi unsur pidana Pasal 14 UU TPKS. Namun, penegakan hukumnya mengalami hambatan sosiologis berupa normalisasi rape culture dan runtuhnya kontrol sosial informal lingkungan terdekat pelaku. Lebih lanjut, ditemukan celah struktural di mana perguruan tinggi cenderung menghentikan penyelesaian kasus hanya pada ranah disiplin internal (skorsing) demi menjaga reputasi institusi, yang berimplikasi pada reduksi hak korban atas keadilan hukum substantif dan melanggengkan impunitas penal bagi pelaku. Oleh karena itu, diperlukan rekonstruksi regulasi yang memandatkan kewajiban koordinasi antara Satgas PPK dengan aparat penegak hukum.