ABSTRAK Pelayanan penerbitan paspor merupakan salah satu bentuk pelayanan publik keimigrasian yang bersinggungan langsung dengan pemenuhan hak administratif warga negara untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Sebagai instansi penyelenggara pelayanan publik, Kantor Imigrasi wajib menerapkan asas-asas pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, salah satunya asas akuntabilitas. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penerapan prinsip akuntabilitas dalam pelayanan penerbitan paspor di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sibolga, faktor pendukung dan penghambatnya, serta upaya penguatan yang dapat dilakukan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif-empiris dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus, dengan data yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan atas peraturan perundang-undangan, dokumen resmi instansi, serta hasil-hasil penelitian sejenis pada kantor imigrasi lain sebagai bahan pembanding. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) prinsip akuntabilitas telah diterapkan melalui kepatuhan terhadap regulasi, standar operasional prosedur, digitalisasi layanan melalui aplikasi M-Paspor, serta mekanisme pengaduan masyarakat; (2) penerapannya masih dihadapkan pada kendala keterbatasan sumber daya manusia, stabilitas sistem informasi, dan literasi digital sebagian pemohon; dan (3) diperlukan penguatan infrastruktur digital, kapasitas pegawai, serta keterbukaan informasi pelayanan secara berkelanjutan. Penelitian ini merekomendasikan optimalisasi sistem pelaporan kinerja dan evaluasi berkala guna memperkuat akuntabilitas pelayanan penerbitan paspor di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sibolga. ABSTRACT Passport issuance service is a form of immigration public service directly related to the fulfillment of citizens' administrative rights to travel abroad. As a public service provider, the Immigration Office is required to apply the principles of public service as regulated in Law Number 25 of 2009 concerning Public Service, one of which is the principle of accountability. This study aims to examine the application of the accountability principle in passport issuance services at the Class II TPI Sibolga Immigration Office, its supporting and inhibiting factors, and the strengthening measures that can be taken. This study uses a normative-empirical juridical method with statutory, conceptual, and case study approaches, with data collected through library research on legislation, official institutional documents, and similar research findings at other immigration offices as comparative material. The findings indicate that: (1) the principle of accountability has been applied through regulatory compliance, standard operating procedures, service digitalization through the M-Paspor application, and public complaint mechanisms; (2) its implementation still faces constraints related to limited human resources, information system stability, and the digital literacy of some applicants; and (3) strengthening of digital infrastructure, staff capacity, and continuous service information disclosure is needed. This study recommends optimizing performance reporting and periodic evaluation systems to strengthen the accountability of passport issuance services at the Class II TPI Sibolga Immigration Office.