This Author published in this journals
All Journal Punggawa Law Review
Fien Naufal Zaim Farhan
Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Ketidakpastian Filosofis Norma Masa Percobaan Pidana Mati Pasca Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Toby Samuel Tampubolon; Fien Naufal Zaim Farhan
Punggawa Law Review Vol. 1 No. 4 (2026): Punggawa Law Review: October
Publisher : Punggawa Legacy Center

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.67707/plr.v1i4.240

Abstract

Artikel ini mengkaji ketidakpastian filosofis yang timbul akibat perubahan mekanisme masa percobaan pidana mati dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pascaberlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Pasal 100 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 semula menggantungkan masa percobaan sepuluh tahun pada dua syarat yang bersifat diskresi dan alternatif, yaitu rasa penyesalan terdakwa dan signifikansi peran terdakwa dalam tindak pidana. Penyesuaian tahun 2026 menghapus ayat (2) dan ayat (5) pasal tersebut sehingga mekanisme masa percobaan berubah menjadi wajib dan seragam bagi setiap vonis pidana mati, tanpa penilaian individual dari hakim. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan analitis, artikel ini berargumen bahwa perubahan tersebut melepaskan instrumen yang semula mengoperasionalkan syarat kualitas kejahatan yang menurut Mahkamah Konstitusi menjadi dasar keabsahan pidana mati sebagai pengecualian dari filosofi rehabilitatif, sekaligus meratakan perbedaan tingkat kesalahan pelaku sehingga pelaku utama dan pelaku dengan peran minor kini menempuh jalur masa percobaan yang identik, bertentangan dengan tuntutan proporsionalitas retributivisme Kantian. Hilangnya kewenangan diskresi hakim juga menggeser beban evaluasi dari kekuasaan kehakiman yang independen menuju kekuasaan eksekutif melalui penilaian Jaksa Agung setelah masa percobaan berakhir, sehingga menimbulkan persoalan pemisahan kekuasaan dalam perkara yang menyangkut hak untuk hidup. Artikel ini menyimpulkan bahwa ketentuan hasil penyesuaian tersebut melahirkan sanksi hibrida yang tidak memiliki justifikasi filosofis yang koheren, baik dari sudut pandang retributif maupun rehabilitatif, serta merekomendasikan perlunya kejelasan legislatif atas standar evaluasi yang mendasari keputusan perubahan pidana.