This Author published in this journals
All Journal Punggawa Law Review
M. Aljabbar Antariksa Djauhari
Universitas Pamulang

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Perlindungan Hak atas Anak Akibat Perceraian Dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Fadhlan Choir Izzulhaq; M. Aljabbar Antariksa Djauhari
Punggawa Law Review Vol. 1 No. 4 (2026): Punggawa Law Review: October
Publisher : Punggawa Legacy Center

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.67707/plr.v1i4.267

Abstract

Perceraian tidak hanya berdampak pada hukum bagi suami dan istri, tetapi juga memengaruhi pemenuhan dan perlindungan hak anak. Setelah perceraian, anak tetap punya hak mendapatkan pengasuhan, pemeliharaan, pendidikan, kesehatan, tempat tinggal, keamanan, dan kehidupan layak dari kedua orang tua. Penelitian ini bertanya bagaimana perlindungan hak anak akibat perceraian diatur oleh Undang‑Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Kompilasi Hukum Islam. Metode penelitian ini memakai pendekatan perundang‑undangan dan konseptual. Data yang dipakai adalah bahan hukum primer dan sekunder yang dikumpulkan lewat studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif. Hasilnya menunjukkan bahwa Undang‑Undang Nomor 35 Tahun 2014 menempatkan perlindungan anak sebagai tanggung jawab negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua. Perceraian tidak menghapus kewajiban orang tua untuk memenuhi dan melindungi hak anak, termasuk mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak. Sementara Kompilasi Hukum Islam mengatur lebih rinci tentang hadhanah dan nafkah anak setelah perceraian. Pasal 105 KHI menyatakan bahwa pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun secara umum menjadi hak ibu; sedangkan anak yang sudah mumayyiz dapat memilih antara ayah atau ibu sebagai pemegang hak pemeliharaan, dan biaya pemeliharaan menjadi tanggung jawab ayah. Dengan begitu, perlindungan hak anak pasca perceraian harus tetap berfokus pada kepentingan terbaik bagi anak dan pemenuhan hak-haknya tanpa menjadikan perceraian alasan untuk mengabaikan kewajiban orang tua.