Pesatnya pertumbuhan transaksi e-commerce di Indonesia turut meningkatkan risiko kerugian bagi konsumen dalam transaksi jual beli online, mulai dari barang yang tidak sesuai deskripsi, keterlambatan atau kegagalan pengiriman, penipuan oleh penjual fiktif, hingga penyalahgunaan data pribadi. Penelitian ini secara khusus mengkaji bentuk-bentuk kerugian yang dialami konsumen serta upaya perlindungan hukum yang tersedia berdasarkan hukum perlindungan konsumen di Indonesia. Metode: Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum primer terdiri atas Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta peraturan pelaksana terkait, yang didukung oleh bahan hukum sekunder berupa artikel jurnal hukum yang diterbitkan dalam sepuluh tahun terakhir. Hasil: Hasil penelitian menunjukkan bahwa kerugian konsumen dalam transaksi jual beli online umumnya terbagi ke dalam lima bentuk, yaitu ketidaksesuaian barang, kegagalan pengiriman, penipuan penjual fiktif, penyalahgunaan data pribadi, dan wanprestasi pembayaran. Perlindungan hukum diberikan secara preventif melalui kewajiban keterbukaan informasi pelaku usaha berdasarkan Pasal 4 dan Pasal 7 UUPK, serta secara represif melalui hak atas ganti rugi dalam Pasal 4 huruf h dan Pasal 19 UUPK yang diperkuat oleh Pasal 45 dan Pasal 47 UUPK. Sengketa dapat diselesaikan melalui jalur non-litigasi seperti YLKI, Direktorat Perlindungan Konsumen, dan BPSK, atau melalui jalur litigasi di pengadilan negeri. Kesimpulan: Meskipun kerangka hukum perlindungan konsumen dalam transaksi elektronik telah cukup memadai secara normatif, implementasinya masih terkendala oleh rendahnya literasi digital konsumen dan lemahnya pengawasan platform, sehingga diperlukan penguatan penegakan hukum, edukasi konsumen, dan pengawasan marketplace secara berkelanjutan.