Sengketa hak atas tanah yang melibatkan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan lembaga perbankan menunjukkan adanya kompleksitas hubungan hukum dalam proses pemberian kredit yang menggunakan tanah sebagai objek jaminan. Permasalahan dapat timbul ketika terdapat perbedaan kepentingan antara pemilik tanah, debitur, kreditur, PPAT, maupun pihak lain yang berkaitan dengan proses pembebanan dan peralihan hak atas tanah. Kondisi tersebut menimbulkan persoalan mengenai batas pertanggungjawaban masing-masing pihak apabila suatu tindakan atau kelalaian dalam proses pembuatan akta dan pemberian fasilitas kredit menimbulkan kerugian bagi pihak tertentu. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk pertanggungjawaban perdata PPAT dan lembaga perbankan dalam sengketa hak atas tanah serta mengkaji dasar hukum yang dapat digunakan untuk menentukan tanggung jawab para pihak. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan berupa peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, buku, jurnal ilmiah, dan literatur hukum yang relevan dengan hukum pertanahan, hukum perbankan, dan tanggung jawab perdata. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban PPAT dan lembaga perbankan harus ditentukan berdasarkan kewenangan, kewajiban, serta tindakan masing-masing pihak dalam hubungan hukum yang menjadi dasar terjadinya sengketa. PPAT dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti melakukan pelanggaran terhadap kewajiban profesional atau kelalaian dalam menjalankan tugasnya yang menimbulkan kerugian, sedangkan lembaga perbankan dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terdapat tindakan atau kelalaian yang bertentangan dengan kewajiban hukum dan menimbulkan kerugian bagi pihak lain. Penentuan pertanggungjawaban tersebut tetap memerlukan pembuktian mengenai adanya perbuatan melawan hukum atau bentuk pelanggaran kewajiban, kesalahan, kerugian, dan hubungan sebab akibat. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman mengenai batas pertanggungjawaban PPAT dan lembaga perbankan dalam sengketa hak atas tanah serta memberikan kontribusi terhadap penguatan kepastian dan perlindungan hukum bagi para pihak.