Pancasila diakui sebagai dasar negara Indonesia sejak kemerdekaan pada tahun 1945. Dalam konteks ini, latar belakang sejarah mencakup semangat perjuangan untuk menciptakan bangsa yang merdeka dan berdaulat, di mana nilai-nilai Pancasila menjadi pijakan moral. Etika pancasila menghubungkan pancasila dengan nilai-nilai kebaikan, membentuk dasar moral kuat yang mencakup ketuhanan, kemanusiaan, solidaritas, demokrasi, dan keadilan. Pancasila memberikan landasan bagi pandangan holistik terhadap kesehatan, yang tidak hanya berfokus pada aspek fisik, tetapi juga nilai-nilai spiritual, sosial, dan budaya. Hal ini mencerminkan kekayaan keragaman dalam praktik pelayanan kesehatan di Indonesia. Dalam bidang kesehatan, etika pancasila menjadi dasar integritas bagi pemberi pelayan kesehatan, mendorong pelayanan tanpa diskriminasi agama, menegakkan kebenaran dan keadilan, serta memajukan solidaritas. Etika itu sendiri adalah ilmu pengetahuan tentang moral dan perilaku manusia dalam masyarakat. Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk mengetahui bagaimana implementasi Pancasila sebagai fondasi dalam pelayanan kesehatan di Indonesia. Metode yang dilakukan adalah pendekatan studi kepustakaan dengan pengumpulan data sekunder yang selanjutnya dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa implementasi Pancasila juga mencerminkan moral, cita-cita perjuangan, sumber hukum, dan identitas bangsa. Dalam konteks pelayanan kesehatan, etika Pancasila mengajarkan pentingnya tidak membeda-bedakan, membela kebenaran, meningkatkan pelayanan demi persatuan, bertanggung jawab secara moral, dan bersikap adil.