Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara mendalam potensi konflik kepentingan (conflict of interest) dan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dalam mekanisme penunjukan supplier pada tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG), serta formula penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terhadap potensi praktik monopoli dan penggelembungan harga (mark up) dalam ranah pengadaan barang dan jasa pemerintah. Menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach), penelitian ini mengurai bagaimana celah regulasi pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dapat dieksploitasi oleh aktor-aktor koruptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dominasi supplier tertentu yang ditunjuk tanpa prosedur kompetitif yang akuntabel, serta adanya hubungan afiliasi sosiologis maupun ekonomis antara pejabat pengadaan dengan penyedia barang, secara materiil dapat memenuhi unsur penyalahgunaan kewenangan yang diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, praktik monopoli dalam ekosistem ini melanggar UU No. 5 Tahun 1999 dan berimplikasi langsung terhadap penurunan kualitas mutu pangan bagi peserta didik serta timbulnya state financial loss. Sebagai solusi akademik, penelitian ini menawarkan model pengawasan preventif komprehensif terintegrasi yang berbasis pada sistem transparansi digital (blockchain e-procurement), audit forensik berkala, dan pelembagaan pengawasan partisipatif masyarakat.