Kepastian hukum dalam pemanfaatan tanah pertanian sering kali terancam karrena perjanjian sewa-menyewa sering kali dilakukan secara lisan, sehingga beresiko menimbulkan sengketa di masa yang akan datang, ketidakpastian hak, dan kepentingan antara pemilik tanah dan penyewa. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik perjanjian sewa-menyewa barang milik daerah berupa tanah yang menjadi studi kasus di kecamatan kasemen yang digunakan sebagai lahan padi. serta meninjau kesesuaiannya dengan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, terutama Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1960 tentang Perjanjian Bagi Hasil dan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Permasalahan utama yang diangkat dalam studi kasus ini adalah ketimpangan antara praktik lapangan yang mayoritas dilakukan secara lisan (berdasarkan asas kekeluargaan) dengan aturan hukum formal yang mengharuskan perjanjian tertulis untuk menjamin kepastian hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mayoritas perjanjian sewa-menyewa lahan padi di Kecamatan Kasemen dilakukan secara lisan tanpa melibatkan perangkat desa atau notaris. Praktik ini menyebabkan lemahnya posisi tawar dan perlindungan hukum bagi kedua belah pihak jika terjadi sengketa, seperti kegagalan panen, wanprestasi pembayaran sewa, atau pengambilalihan lahan secara sepihak sebelum masa sewa berakhir. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perlunya sosialisasi yang lebih intensif mengenai urgensi perjanjian tertulis dan pemahaman terhadap UU No. 2 Tahun 1960 guna menciptakan kepastian hukum dan menghindari konflik agraria di tingkat lokal.