Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Kekuatan Pembuktian Akta di Bawah Tangan Dalam Penyelesaian Perkara Perdata Kun; M Raka Nugraha Ramadhan
Legis Nexus: Jurnal Ilmu Hukum Vol. 1 No. 3 (2026): Legis Nexus : Jurnal Ilmu Hukum, Juli 2026
Publisher : CV. CAKRAWALA RISET

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dewasa ini terlihat banyak fenomena di masyarakat dimana perjanjian hanya sebatas dibuat dalam bentuk akta di bawah tangan. Ketika terjadi wanprestasi, pihak yang dirugikan meragukan kekuatan pembuktian ABT tersebut untuk dijadikan alat bukti di Pengadilan. Pasal 1876 BW membenarkan pihak lawan untuk mengakui atau mengingkari ABT. Pasal 1875 dan Pasal 1877 BW menerangkan bahwa kekuatan pembuktian ABT hanya antara para pihak, dimana apabila pihak lawan mengakui/tidak menyangkal maka sempurnalah kekuatan pembuktiannya sedangkan jika disangkal maka kekuatan pembuktiannya tergantung pada penilaian Hakim. Hal ini lantas menimbulkan ketidakpastian kekuatan pembuktian ABT. Berangkat dari ketidakpastian tersebut, Penulis melakukan penelitian dengan mengangkat rumusan masalah terkait bagaimana kekuatan pembuktian ABT dalam prakteknya di pengadilan perkara perdata kaitannya dengan ada atau tidaknya penyangkalan dari pihak lawan. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif/doktrinal. Pendekatan penelitian menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan. Penelitian bersumber pada studi kepustakaan sehingga jenis data yang akan dikaji adalah data sekunder. Teknik analisis data dalam penelitian ini dilakukan secara kualitatif sehingga hasil penelitian disajikan dalam bentuk uraian naratif yang bersifat deskriptif analitis.Kekuatan pembuktian ABT di dalam persidangan kaitannya dengan adanya penyangkalan dari pihak lawan, Hakim memberikan penilaian bahwa bukti akta di bawah tangan mempunyai kekuatan pembuktian lemah/hanya mempunyai daya bukti permulaan sehingga gugatan ditolak dan pihak yang mengajukannya tidak dapat memenangkan perkara. Sedangkan terhadap ABT kaitannya dengan tidak adanya penyangkalan dari pihak lawan, Hakim memberikan penilaian bahwa bukti akta di bawah  tangan  mempunyai  kekuatan  pembuktian  sempurna sehingga dapat membuktikan hak yang didalilkan oleh pihak yang mengajukannya di Pengadilan. Hal ini karena akta di bawah tangan berdasarkan Pasal 1875 BW ditetapkan berkekuatan sempurna hanya jika diakui oleh para pihak, sedangkan berdasarkan Pasal 1877 ditetapkan bahwa apabila disangkal maka kekuatan pembuktiannya tergantung pada penilaian Hakim.